Berita Regional
Mimpi Jadi Diplomat Pupus, Mahasiswa UI Yang Bunuh Juniornya Terancam Hukuman Mati
Mimpi Altafasalya Ardnika Basya (23) menjadi diplomat pupus usai membunuh mahasiswa juniornya di Universitas Indonesia.
TRIBUNJATENG.COM - Mimpi Altafasalya Ardnika Basya alias AAB (23), mahasiswa Universitas Indonesia (UI) pupus setelah terbongkar aksi pembunuhan yang dilakukannya.
Mahasiswa jurusan Sastra Rusia Fakultas Ilmu Budaya UI, harus merelakan mimpinya sebagai diplomat hanya sekadar angan-angan.
Cita-cita Basya diketahui saat konferensi pers di Mapolres Metro Depok pada Sabtu (5/8/2023).
Baca juga: Alasan Alta Mahasiswa UI Bunuh Adik Tingkat: Crypto Rugi Rp 80 Juta dan Utang Pinjol Rp 15 Juta
"Cita-cita jadi apa sih?" tanya wartawan dikutip dari YouTube Kompas TV.
"Pengen jadi diplomat," jawab Basya.
Cita-citanya menjadi diplomat pupus usai tega membunuh juniornya, Muhammad Naufal Zidan alias MNZ (19) pada Rabu (2/8/2023) di kamar korban di Beji, Depok.
Cita-cita Basya diketahui saat dirinya dihadirkan oleh polisi dan ditanya wartawan dalam konferensi pers di Mapolres Metro Depok pada Sabtu (5/8/2023).
Namun, cita-citanya kini pupus lantaran dirinya harus berhadapan dengan hukum usai ditetapkan menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Zidan.
Basya pun meminta maaf lantaran tidak bisa membahagiakan keluarganya usai menjadi tersangka pembunuhan.
"Saya ingin meminta maaf (ke keluarga) sebesar-besarnya karena telah gagal dan tidak bisa menjadi harapan," jelasnya.
Basya pun mengaku menyesal telah membunuh Zidan dan meminta maaf kepada keluarga dan kerabat korban atas perbuatan yang dia lakukan.
"Saya ingin meminta maaf kepada ibu, bapak, dan keluarga korban, kerabat-kerabat korban, teman-teman, pihak-pihak yang dirugikan dan semua orang yang sudah saya kecewakan," tuturnya.
Basya juga mengaku siap untuk menjalani hukuman dan menerima konsekuensi atas perbuatannya.
"Saya akan menjalankan dan menerima konsekuensinya dengan kooperatif," katanya.
Kini, ia pun terancam hukuman mati lantaran dijerat dengan pasal 340 dan/atau pasal 338 dan/atau pasal 365 KUHP dengan ancaman paling berat hukuman mati.
Muhammad Naufal Zidan
Altafasalya Ardnika Basya
Universitas Indonesia
Mahasiswa
diplomat
pembunuhan
Depok
hukuman mati
Pemancing Temukan Jasad Bayi Laki-Laki saat Cari Umpan di Pantai |
![]() |
---|
"Kampus Tempat Paling Aman" Kata 2 Eks Mahasiswa yang Tertangkap Simpan 63 Kg Ganja di UIN Suska |
![]() |
---|
Pria Jakbar Ditangkap Setelah Dilaporkan Cabuli Anak Kandung Usia 6 Tahun |
![]() |
---|
2 Siswa SD Tewas Tenggelam saat Ekskul Renang, Pemilik Yayasan Tak Buka Pintu saat Didatangi Polisi |
![]() |
---|
Ngaku Bisa Ajak Masuk Surga dengan Infak Rp1 Juta, Umi Cinta Banyak Jemaahnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.