Berita Nasional
Mahasiswa UI Bunuh Juniornya, Mengaku Terlilit Utang Setelah Investasi Kripto Rugi Rp80 Juta
Mahasiwa Universitas Indonesia (UI) berinisial MNZ (19) menjadi korban pembunuhan seniornya bernama Altafasalya Ardnika Basya (23).
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Mahasiwa Universitas Indonesia (UI) berinisial MNZ (19) menjadi korban pembunuhan seniornya bernama Altafasalya Ardnika Basya (23).
Pelaku pernah menceritakan keluh kesahnya soal kerugian Rp 80 juta karena investasi kripto kepada teman satu kontrakannya.
"Dia memang pernah menceritakan soal kerugian kripto yang nominalnya hampir Rp 80 juta itu berdasarkan penuturan polisi," ujar salah satu teman kontrakan tersangka, Adha Amin Akbar (22) di bilangan Kukusan, Depok, Jawa Barat, Minggu (6/8/2023).
Baca juga: Pembunuh Mahasiswa UI Mengaku Ketakutan Didatangi Sosok Korban yang Ingin Balas Dendam
Saat itu, Altaf menceritakan kerugiannya itu karena salah menebak harga.
"Oh dia sempet mention soal itu (penyebab kerugian kripto).
Dia ngaku itu disebabkan karena tebak-tebakan lah kasarnya, kan harus tebak-tebakan tuh kapan naik dan kapan turun, yang saya tahu penyebab kehilangan uangnya ya itu," tutur Akbar.
Akibat kerugian itu, Akbar menyebut tersangka menemui kesulitan untuk membayar biaya kontrakan yang ditanggung bersama-sama.
Altaf bahkan sering berkeluh kesah karena masalah utang-piutangnya tak kunjung selesai.
"Sempat mengeluh juga dia, dia kebingungan dan pusing untuk mencari uang (kontrakan).
Tapi dia hanya mengeluh saja, enggak ngomongin bagaimana cara dia menyelesaikan masalah ini," ungkap Akbar.
"Dia juga sempat mengeluh susahnya mencari pinjaman untuk mengganti kerugian dengan nominal besar," lanjut dia.
Sebagai informasi, peristiwa pembunuhan MNZ oleh Altaf terjadi pada Rabu (2/8/2023).
Namun, jenazah korban baru ditemukan pada Jumat (7/8/2023) atau dua hari setelah peristiwa pembunuhan.

Wakil Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKP Nirwan Pohan mengatakan penemuan jenazah itu bermula saat keluarga korban tak bisa menghubungi MNZ.
Kemudian, salah satu kerabat korban mengunjungi indekos MNZ di Kukusan.
Penjaga indekos dan kerabat korban lantas menemukan jenazah MNZ yang terbungkus plastik hitam di kolong tempat tidur.
Setelah jenazah ditemukan, polisi memeriksa sejumlah saksi dan menangkap Altaf di hari yang sama.
Altaf mengaku membunuh korban untuk merampas barang berharga miliknya.
Hal itu dilakukan karena pelaku terjerat utang pinjaman online.
Adapun, tersangka dijerat dengan pasal berlapis dan terancam hukuman mati. .
"(Pasal) 340 dan/atau 338 dan/atau 365," kata Nirwan Pohan dalam konferensi pers di Mapolresta Depok, Sabtu (5/8/2023).
"Ancaman hukuman mati atau seumur hidup, paling pendek 20 tahun (penjara)," imbuh dia. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pembunuh Mahasiswa UI Mengaku Rugi Rp 80 Juta Gara-gara Investasi Kripto"
Baca juga: Kesaksian Sunarsih Saat Pembunuh Mahasiswa UI Zidan Ditangkap Polisi: Altaf Bersama Kekasihnya
Perhatikan! Ini Cara Perlakukan Bendera Merah Putih atau Terancam Denda Rp 100 Juta |
![]() |
---|
Akhirnya Bulan Ini Ada Tanggal Merah Selain Minggu, 18 Agustus 2025 Hari Libur Nasional |
![]() |
---|
Perintah Megawati Soekarnoputri: Kader PDIP Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran |
![]() |
---|
Bos ChatGPT Bongkar Rahasia, Hindari Obrolan Sensitif di Chatbot, Pengguna Bisa Terjerat Hukum |
![]() |
---|
Kemana Perginya Uang di Rekening yang Diblokir? Ini Kata PPATK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.