Berita Slawi
Modus Peredaran Sabu di Tegal Terungkap, 2 Pelaku Pakai Bekas Bungkus Rokok Buat Kelabui Aparat
Satresnarkoba Polres Tegal menggelar konferensi pers pengungkapan dua orang tersangka kasus peredaran dan penggunaan narkotika jenis sabu.
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Satresnarkoba Polres Tegal menggelar konferensi pers pengungkapan dua orang tersangka kasus peredaran dan penggunaan narkotika. Berlokasi di Gedung SSB Mapolres Tegal, Senin (7/8/2023).
Konferensi pers dipimpin Kasat Narkoba Polres Tegal AKP Bambang Waluyo, didampingi Kaurbinops Ipda Ahmad Joni, dan Kasi Humas Ipda Untung Heru Santoso.
Diterangkan AKP Bambang, kasus pertama terungkap di sekitar SPBU Karanganyar masuk Desa Karanganyar, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal dengan tersangka berisinisial (YF).
Baca juga: Nekat! Bukannya Jual Sembako, Ibu Rumah Tangga Malah Buka Lapak Sabu di Rumah
Opsnal Satresnarkoba Polres Tegal melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap (YF) pada Kamis (3/8/2023) sekitar pukul 02.35 WIB, di pinggir jalan dekat SPBU Karanganyar.
Pada penggeledahan, ditemukan dua paket sabu dengan berat kotor 1,97 gram.
Paket sabu tersebut dibungkus dengan plastik klip putih bening dan disimpan di dalam wadah kertas rokok.
"Saat penggeledahan, YF mengakui telah membawa dan menyimpan di dalam saku depan sebelah kiri celana panjang jeans warna biru. Kemudian ditemukan dua paket sabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening, kemudian disimpan di dalam kertas rokok warna gold," ujar AKP Bambang Waluyo, pada Tribunjateng.com.
"Tersangka ini sebagai perantara, apabila ada pesanan kemudian mengambil ke Jakarta dan dibawa menggunakan transportasi umum," tambah dia.
Adapun kasus berikutnya, lanjut AKP Bambang, tersangka berinisial (MAA) tertangkap di pinggir jalan raya Desa Dampyak, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal, pada Sabtu (5/8/2023).

Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan satu paket sabu dengan berat kotor 0,20 gram dibungkus plastik klip putih bening dan diselotip warna biru.
Kemudian dibungkus dengan kertas rokok warna gold, selanjutnya disimpan di dalam bekas bungkus rokok.
Tersangka (MAA) diduga memperoleh sabu tersebut dengan cara membeli melalui online, kemudian diletakkan di suatu tempat.
Saat ini, kedua tersangka dan beberapa barang bukti telah diamankan dan sedang menjalani proses hukum, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun penangkap kedua tersangka, dijelaskan AKP Bambang berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat mengenai adanya dugaan peredaran dan penggunaan narkotika.
Kemudian tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tegal menindaklanjuti dengan melakukan pengintaian dan langsung penangkapan.
Baca juga: WNA Hamil 7 Bulan Tertangkap Selundupkan 5,1 Kg Sabu Senilai Rp7,5 Miliar di Bandara Soekarno-Hatta
Realisasi Investasi Semester I 2025 di Kabupaten Tegal Capai Rp 2,1 T, Optimis Bisa Capai Rp 3,5 T |
![]() |
---|
Peringati Hari Batik Nasional, 1.000 Anak PAUD dan TK di Kabupaten Tegal Antusias Membatik |
![]() |
---|
Pemkab Tegal Luncurkan Progam Warteg Upaya Mengentaskan Kemiskinan Ekstrem |
![]() |
---|
Duduk Perkara Keluhan RSUD Soeselo Tegal: Pasien Tunggu di Mobil, Klaim Booking Kursi Roda Dibantah |
![]() |
---|
Bupati Tegal Ischak Hadiri Pisah Sambut Kalapas Kelas llB Slawi, Harap Sinergi Terjalin Lebih Baik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.