Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Slawi

Modus Peredaran Sabu di Tegal Terungkap, 2 Pelaku Pakai Bekas Bungkus Rokok Buat Kelabui Aparat

Satresnarkoba Polres Tegal menggelar konferensi pers pengungkapan dua orang tersangka kasus peredaran dan penggunaan narkotika jenis sabu.

dokumentasi Humas Polres Tegal
Kasat Narkoba Polres Tegal AKP Bambang Waluyo (tengah), didampingi Kaurbinops Ipda Ahmad Joni (kiri), dan Kasi Humas Ipda Untung Heru Santoso (kanan), menunjukkan barang bukti yang diamankan saat menggeledah dua orang tersangka kasus peredaran dan penggunaan narkotika. Berlokasi di Gedung SSB Mapolres Tegal, Senin (7/8/2023). 

"Atas tindakan yang telah dilakukan kedua tersangka terancam pasal yang sama, yakni pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana kurungan paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. Sementara denda mulai Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," jelasnya. 

Terpisah, Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun, menegaskan siap memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba khususnya di Kabupaten Tegal

"Pada kesempatan ini, saya mengimbau kepada masyarakat agar bisa memberikan informasi kepada Polres atau Polsek terdekat bila menemukan indikasi peredaran gelap narkoba, khususnya di wilayah Kabupaten Tegal," imbau Kapolres. (dta) 

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved