Berita Slawi
Modus Peredaran Sabu di Tegal Terungkap, 2 Pelaku Pakai Bekas Bungkus Rokok Buat Kelabui Aparat
Satresnarkoba Polres Tegal menggelar konferensi pers pengungkapan dua orang tersangka kasus peredaran dan penggunaan narkotika jenis sabu.
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: raka f pujangga
dokumentasi Humas Polres Tegal
Kasat Narkoba Polres Tegal AKP Bambang Waluyo (tengah), didampingi Kaurbinops Ipda Ahmad Joni (kiri), dan Kasi Humas Ipda Untung Heru Santoso (kanan), menunjukkan barang bukti yang diamankan saat menggeledah dua orang tersangka kasus peredaran dan penggunaan narkotika. Berlokasi di Gedung SSB Mapolres Tegal, Senin (7/8/2023).
"Atas tindakan yang telah dilakukan kedua tersangka terancam pasal yang sama, yakni pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana kurungan paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. Sementara denda mulai Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," jelasnya.
Terpisah, Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun, menegaskan siap memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba khususnya di Kabupaten Tegal.
"Pada kesempatan ini, saya mengimbau kepada masyarakat agar bisa memberikan informasi kepada Polres atau Polsek terdekat bila menemukan indikasi peredaran gelap narkoba, khususnya di wilayah Kabupaten Tegal," imbau Kapolres. (dta)
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait:#Berita Slawi
Realisasi Investasi Semester I 2025 di Kabupaten Tegal Capai Rp 2,1 T, Optimis Bisa Capai Rp 3,5 T |
![]() |
---|
Peringati Hari Batik Nasional, 1.000 Anak PAUD dan TK di Kabupaten Tegal Antusias Membatik |
![]() |
---|
Pemkab Tegal Luncurkan Progam Warteg Upaya Mengentaskan Kemiskinan Ekstrem |
![]() |
---|
Duduk Perkara Keluhan RSUD Soeselo Tegal: Pasien Tunggu di Mobil, Klaim Booking Kursi Roda Dibantah |
![]() |
---|
Bupati Tegal Ischak Hadiri Pisah Sambut Kalapas Kelas llB Slawi, Harap Sinergi Terjalin Lebih Baik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.