Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

2 Anggota DPRD Sinjai Ditangkap Polisi saat Hendak Pesta Narkoba

Dua anggota DPRD Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap karena narkoba.

Tribunnews
ilustrasi narkoba 

TRIBUNJATENG.COM, MAKASSAR - Polisi menangkap dua anggota DPRD Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan (Sulsel).

MW alias Wahyu dari fraksi Partai Golkar dan KA alias Anto dari fraksi Partai PAN, kini sementara menjalani proses rehabilitasi narkotika di rumah sakit.

Langkah rehabilitasi diambil polisi berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan, dan menemukan fakta kedua anggota legislator itu hanya murni merupakan pemakai dan bukan termasuk dalam jaringan narkotika.

Baca juga: 30 Anggota Polisi Polda Jateng Kena PTDH, Terbanyak Desersi dan Pidana Narkoba

Wadirres Narkoba Polda Sulsel, AKBP Ardiansyah mengatakan, proses rehabilitasi sudah selama tiga hari dijalani dua anggota dewan tersebut.

"Tiga hari berjalan, dan itu akan dilakukan asesmen.

Dari hasil asesmen itu akan direkomendasikan apakah yang bersangkutan ini merupakan pecandu berat, pecandu sedang ataupun pecandu ringan.

Nanti rekomendasi itulah akan dilakukan rawat inap atau rawat jalan dari asesmen tersebut," kata Ardiansyah kepada awak media di temui di ruang kerjanya, Senin (7/8/2023).

Dibeli Melalui Online

Hasil penyelidikan polisi, narkotika jenis sabu seberat 0,39 gram itu didapatkan keduanya setelah menyuruh salah satu pelaku bernama Agung.

Agung pun kemudian mencarikan narkoba yang dipesan dua wakil rakyat itu melalui media sosial.

"Fakta-fakta yang dilakukan keduanya yang ditemukan oleh penyidik dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan memang memesan sabu untuk digunakan di salah satu hotel.

Ada bukti transferan, kemudian kita juga memeriksa urine keduanya dan hasil urinenya juga positif," ungkap Ardiansyah.

Hasil pemeriksaan polisi juga menyimpulkan bahwa Agung sudah beberapa kali membeli secara online barang haram tersebut.

"Terhadap yang bersangkutan (Agung) dia tidak saling mengenal saat beli melalui online.

Nanti kita coba lakukan pengembangan terhadap si pemilik akun media online tersebut," bebernya.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved