Upah Minimum 2026
UMK Sragen 2026 Jika Upah Minimum Naik, Diprediksi Bertambah hingga Rp 229 Ribu
Perhitungan UMK Sragen 2026 jika upah minimum naik 8,5-10,5 persen sesuai usulan para buruh. Simak juga besaran UMK Sragen 5 tahun terakhir
UMK Sragen 2026 Jika Upah Minimum Naik, Diprediksi Bertambah hingga Rp 229 Ribu
TRIBUNJATENG.COM - Ini perhitungan UMK Sragen 2026 jika upah minimum naik. Diprediksi bertambah
Kenaikan ini dihitung berdasarkan usulan dari kalangan buruh yang meminta agar upah naik antara 8,5 persen sampai 10,5 persen.
Selain itu, Anda juga bisa melihat data tentang besarnya UMK Kabupaten Sragen dalam lima tahun terakhir untuk mengetahui bagaimana perubahan upah dari tahun ke tahun.
Baca juga: UMK Karanganyar 2026 Jika Upah Minimum Naik, Diprediksi Bertambah hingga Rp 246 Ribu
• UMK Wonogiri 2026, Diprediksi Bertambah hingga Rp 228 Ribu Jika Upah Minimum Naik
• UMK Sukoharjo 2026, Diprediksi Naik hingga 247 Ribu Jika Upah Minimum Naik
Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 dijadwalkan akan diumumkan paling lambat pada tanggal 21 November 2025.
Saat ini, para buruh sedang menuntut kenaikan upah minimum dengan kisaran antara 8,5 hingga 10,5 persen.
Namun, Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyampaikan bahwa usulan tersebut masih perlu dikaji lebih dalam.
Menurutnya, kenaikan hingga 10,5 persen dianggap terlalu besar dan sulit untuk diterapkan dalam waktu dekat.
Menaker juga menegaskan bahwa proses penentuan kenaikan upah harus mengikuti mekanisme yang sudah diatur melalui Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripnas).
UMK atau Upah Minimum Kabupaten/Kota merupakan hal yang penting diketahui oleh para pencari kerja.
Dengan mengetahui UMK, seseorang bisa memahami berapa jumlah gaji paling sedikit yang seharusnya diterima ketika bekerja di wilayah tersebut.
UMK Sragen 2026 (Simulasi)
Jika Naik 10,5 persen
Jika naik 10,5 persen, maka UMK Kabupaten Kabupaten Sragen 2026 yakni:
Kenaikan= 10,5 persen x Rp 2.182.200 = Rp 229.131
Proyeksi UMK Kabupaten Sragen 2026 = Rp 2.182.200 + Rp 229.131 = Rp 2.411.331
| UMK Karanganyar 2026 Jika Upah Minimum Naik, Diprediksi Bertambah hingga Rp 246 Ribu |
|
|---|
| UMK Wonogiri 2026, Diprediksi Bertambah hingga Rp 228 Ribu Jika Upah Minimum Naik |
|
|---|
| UMK Sukoharjo 2026, Diprediksi Naik hingga 247 Ribu Jika Upah Minimum Naik |
|
|---|
| UMK Klaten 2026 Jika Upah Minimum Naik, Diprediksi Bertambah hingga 250 Ribu |
|
|---|
| UMK Boyolali 2026 Jika Upah Minimum Naik, Diprediksi Bertambah hingga 251 Ribu |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.