Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Polisi Tembak Polisi

Inilah Sosok 5 Hakim MA Dibalik Keringanan Hukuman Ferdy Sambo CS, 2 Beda Pendapat

Hukuman Ferdy Sambo dan tiga orang terpidana kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Editor: rival al manaf
YouTube MA/KOMPAS.com Kristianto Purnomo/Dok. KY
Hakim Agung MA, Desnayeti; Ferdy Sambo; Hakim Agung MA, dan Jupriyadi. 

TRIBUNJATENG.COM - Inilah sosok lima hakim Mahkamah Agung (MA) yang berada di balik putusan kasasi meringankan hukuman Ferdy Sambo.

Melalui putusan itu Ferdy Sambo terpidana kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tak jadi dihukum mati.

MA meringankan hukuman Sambo dari vonis mati menjadi pidana seumur hidup.

Baca juga: Kata Mahfud MD soal MA Anulir Vonis Mati Ferdy Sambo Jadi Penjara Seumur Hidup

Baca juga: Detik-detik Belasan Ribu Orang Mainkan Angklung, Pecahkan Rekor Dunia di Gelora Bung Karno

Baca juga: Profil 5 Hakim Perkara Kasasi Ferdy Sambo, Ada yang Gantikan Posisi Artidjo Alkostar

Sementara, hukuman istri Sambo, Putri Candrawathi, dipangkas setengahnya, dari 20 tahun menjadi 10 tahun penjara.

Lalu, asisten rumah tangga (ART) Sambo dan Putri, Kuat Ma’ruf, hukumannya dikorting dari 15 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.

Sedangkan hukuman mantan ajudan Sambo, Bripka Ricky Rizal, didiskon dari penjara 13 tahun menjadi 8 tahun.

Sambo dkk diadili oleh lima Hakim MA yakni Hakim Agung Suhadi sebagai Ketua Majelis, bersama empat anggotanya yaitu Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi mengatakan, dua dari lima hakim menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda terkait hukuman mati Ferdy Sambo.

Kedua hakim sedianya ingin mantan Kepala Divisi Profesi dan Keamanan (Kadiv Propam) itu tetap dihukum mati.

"Tadi yang melakukan dissenting opinion dalam perkara Ferdy Sambo ada dua orang, yaitu anggota majelis II Jupriadi dan anggota majelis III Desnayeti," kata Sobandi dalam konferensi pers, Selasa (8/8/2023) sore.

Berikut sosok lima Hakim MA yang mengadili perkara kasasi Ferdy Sambo cs.

1. Suhadi

Suhadi dilantik sebagai Hakim Agung pada November 2011 lalu.

Lalu, terhitung sejak 9 Oktober 2018, ia menjabat sebagai Ketua Kamar Pidana MA, menggantikan Artidjo Alkostar yang kala itu memasuki masa pensiun.

Dikutip dari laman resmi Kepaniteraan Mahkamah Agung, sejumlah jabatan penting pernah diemban Suhadi selama berkiprah di MA.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved