Minggu, 3 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

CPNS 2023

Ini Perbedaan CPNS dan PPPK 2023, Pikirkan Baik-baik Sebelum Daftar sscasn.bkn.go.id

Ini Perbedaan CPNS dan PPPK 2023, Pikirkan Baik-baik Sebelum Daftar sscasn.bkn.go.id

Tayang:
Penulis: Awaliyah P | Editor: galih permadi
sscasn.bkn.go.id
Ini Perbedaan CPNS dan PPPK 2023, Pikirkan Baik-baik Sebelum Daftar sscasn.bkn.go.id 

PNS dan PPPK diangkat melalui proses seleksi yang telah ditetapkan dengan perbedaan dalam batas usia.

Pada seleksi CPNS, usia pelamar minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.

Sementara untuk PPPK, usia pelamar minimal 20 tahun dan batas usia maksimal satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan atau formasi yang dilamar.

3. Proses Seleksi

Proses seleksi untuk CPNS dan PPPK juga berbeda.

CPNS melalui tiga tahapan seleksi: administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Sementara PPPK hanya melalui seleksi administrasi dan seleksi kompetensi, yang mencakup tes manajerial, teknis, dan sosial kultural.

Setelah melalui semua tahapan seleksi, PPPK yang lolos langsung bekerja, sedangkan CPNS dengan Nomor Induk Pegawai (NIP) akan menjalani masa percobaan selama 1 tahun.

4. Lingkup Jabatan

PNS dan PPPK bekerja di lingkup pemerintahan, namun PPPK memiliki lingkup jabatan yang lebih terbatas.

PPPK hanya dapat menempati jabatan yang diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Nomor 76 tahun 2022.

PPPK tidak diperbolehkan menjabat sebagai pimpinan tinggi pertama.

5. Penghasilan

Penghasilan berbeda antara PNS dan PPPK.

Selain gaji, PPPK dapat menerima tunjangan, honor, dan perjalanan dinas sesuai dengan standar biaya yang ditetapkan Kemenkeu.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved