Jumat, 15 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

CPNS 2023

Ini Perbedaan CPNS dan PPPK 2023, Pikirkan Baik-baik Sebelum Daftar sscasn.bkn.go.id

Ini Perbedaan CPNS dan PPPK 2023, Pikirkan Baik-baik Sebelum Daftar sscasn.bkn.go.id

Tayang:
Penulis: Awaliyah P | Editor: galih permadi
sscasn.bkn.go.id
Ini Perbedaan CPNS dan PPPK 2023, Pikirkan Baik-baik Sebelum Daftar sscasn.bkn.go.id 

Gaji PPPK sama dengan gaji PNS berdasarkan pangkat dan masa kerja golongan (MKG), sementara PNS dapat menerima tunjangan kinerja (tukin).

6. Hak Cuti

Hak cuti PNS dan PPPK serupa, termasuk cuti sakit, cuti tahunan, dan cuti melahirkan.

Namun, ada perbedaan pada cuti di luar tanggungan, yang diberikan kepada PNS yang telah bekerja minimal 5 tahun secara terus-menerus, sedangkan hal ini tidak berlaku pada PPPK.

7. Usia Pensiun

Usia pensiun berbeda antara PNS dan PPPK, tergantung pada jenis jabatan dan kategori.

8. Pemberhentian Kerja

Pemberhentian kerja dapat dilakukan dengan berbagai alasan, namun ada perbedaan dalam kondisi pemberhentian kerja dengan hormat pada PNS yang mencapai usia pensiun.

Dalam kasus PPPK, pemberhentian kerja terjadi ketika perjanjian kerja berakhir.

Ini adalah beberapa perbedaan penting antara PNS dan PPPK yang perlu Anda pertimbangkan sebelum memilih jalur karier dalam pemerintahan. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 3/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved