CPNS 2023
Ini Perbedaan CPNS dan PPPK 2023, Pikirkan Baik-baik Sebelum Daftar sscasn.bkn.go.id
Ini Perbedaan CPNS dan PPPK 2023, Pikirkan Baik-baik Sebelum Daftar sscasn.bkn.go.id
Penulis: Awaliyah P | Editor: galih permadi
Ini Perbedaan CPNS dan PPPK 2023, Pikirkan Baik-baik Sebelum Daftar sscasn.bkn.go.id
TRIBUNJATENG.COM - Inilah 8 perbedaan signifikan antara CPNS dan PPPK yang perlu Anda ketahui, mulai dari penghasilan yang diterima, syarat usia, hingga masa pensiun.
Meskipun keduanya merupakan ASN (Aparatur Sipil Negara), tetapi terdapat perbedaan mencolok antara CPNS dan PPPK.
Mengetahui perbedaan ini sangat penting bagi calon pelamar sebelum memutuskan untuk melamar posisi CPNS atau PPPK.
Baru-baru ini, BKN merilis jadwal pelaksanaan seleksi CPNS dan PPPK 2023 sscasn.bkn.go.id.
Pengumuman mengenai jadwal seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CASN) tahun 2023 telah disampaikan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Melalui surat yang dikirim kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, BKN telah memberikan informasi mengenai rangkaian tahapan signifikan yang akan dihadapi oleh para calon pegawai negeri.
Sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang telah dicetuskan, proses seleksi CASN dan PPPK pada tahun ini akan mengikuti jadwal yang telah ditetapkan.
Langkah pertama dimulai dengan pengumuman seleksi yang akan berlangsung dari tanggal 16 hingga 30 September 2023.
Berikut adalah perincian perbedaan antara CPNS dan PPPK:
1. Status Pekerjaan
Perbedaan pertama yang perlu diingat adalah status hubungan kerja.
Menurut UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN, CPNS adalah WNI yang memenuhi persyaratan dan diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh Pegawai Pembina Kepegawaian (PPK) untuk menjabat dalam pemerintahan.
PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
2. Batas Usia saat Seleksi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/alur-lengkap-pendaftaran-cpns-2021.jpg)