Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

KPK Umumkan Kasus Lain di Basarnas Selang 2 Pekan Setelah OTT Kabasarnas

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan kasus lain di Badan Nasional Pencarian Orang (Basarnas).

Dokumentasi
Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam konferensi pers Kinerja KPK Semester I 2020, Selasa (18/8/2020).(Dokumentasi/Biro Humas KPK) 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan kasus lain di Badan Nasional Pencarian Orang (Basarnas).

Seperti diketahui, dua pekan sebelumnya, KPK menciduk pejabat Basarnas dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 25 Juli.

Kali ini, KPK mengusut dugaan korupsi pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle tahun 2014 di Basarnas. 

Baca juga: Puluhan Tahanan Keluhkan Perilaku Lukas Enembe yang Dinilai Jorok di Rutan KPK

Menurut Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri, kasus ini berbeda dari kasus dugaan suap pengadaan alat pendeteksi korban reruntuhan yang menjerat Kepala Basarnas (Kabasarnas) Marsdya Henri Alfiandi Juli lalu.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengungkapkan pihaknya menangkap anak buah Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Kabasarnas) Marsekal Madya Henri Alfiandi di sebuah Restoran Soto di Jatisampurna Bekasi, Jawa Barat dalam OTT pada Selasa (25/7/2023).
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengungkapkan pihaknya menangkap anak buah Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Kabasarnas) Marsekal Madya Henri Alfiandi di sebuah Restoran Soto di Jatisampurna Bekasi, Jawa Barat dalam OTT pada Selasa (25/7/2023). (KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)

“Berbeda. Jadi ini hal yang berbeda.

Ini pengadaan barang dan jasanya.

Kalau OTT kan suap pengadaan barang dan jasanya,” kata Ali saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (10/8/2023).

Menurut Ali, dalam kasus Kabasarnas, proses lelang sudah selesai.

Pelaku dijerat dengan pasal pemberian dan penerimaan suap.

Sementara itu, korupsi pengadaan alat angkut yang baru diumumkan terjadi pada tahap pengadaan.

Para pelaku dijerat dengan pasal kerugian negara.

“Pasal kerugian negara, (kerugian) kisaran puluhan miliar,” kata Ali.

Tersangka dari sipil

Karena sudah masuk ke tahap penyidikan, KPK telah menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka korupsi pengadaan truk angkut personel.

Menurut Ali, para pelaku berlatar belakang sipil yang terdiri dari penyelenggara negara dan swasta.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved