Berita Nasional
KPK Umumkan Kasus Lain di Basarnas Selang 2 Pekan Setelah OTT Kabasarnas
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan kasus lain di Badan Nasional Pencarian Orang (Basarnas).
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan kasus lain di Badan Nasional Pencarian Orang (Basarnas).
Seperti diketahui, dua pekan sebelumnya, KPK menciduk pejabat Basarnas dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 25 Juli.
Kali ini, KPK mengusut dugaan korupsi pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle tahun 2014 di Basarnas.
Baca juga: Puluhan Tahanan Keluhkan Perilaku Lukas Enembe yang Dinilai Jorok di Rutan KPK
Menurut Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri, kasus ini berbeda dari kasus dugaan suap pengadaan alat pendeteksi korban reruntuhan yang menjerat Kepala Basarnas (Kabasarnas) Marsdya Henri Alfiandi Juli lalu.

“Berbeda. Jadi ini hal yang berbeda.
Ini pengadaan barang dan jasanya.
Kalau OTT kan suap pengadaan barang dan jasanya,” kata Ali saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (10/8/2023).
Menurut Ali, dalam kasus Kabasarnas, proses lelang sudah selesai.
Pelaku dijerat dengan pasal pemberian dan penerimaan suap.
Sementara itu, korupsi pengadaan alat angkut yang baru diumumkan terjadi pada tahap pengadaan.
Para pelaku dijerat dengan pasal kerugian negara.
“Pasal kerugian negara, (kerugian) kisaran puluhan miliar,” kata Ali.
Tersangka dari sipil
Karena sudah masuk ke tahap penyidikan, KPK telah menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka korupsi pengadaan truk angkut personel.
Menurut Ali, para pelaku berlatar belakang sipil yang terdiri dari penyelenggara negara dan swasta.
Kanwil Kemenham Jateng Dorong Daerah Lebih Responsif HAM Lewat Bimtek Pelaporan Aksi HAM 2025 |
![]() |
---|
Viral Unggahan Cucu Bung Hatta sambil Kenakan Kebaya Hitam: Singgung Penjahat HAM di Istana Negara |
![]() |
---|
Waspada Ancaman Scam! Ada 225.281 Laporan Penipuan Digital dengan Kerugian Capai Rp 4,6 Triliun |
![]() |
---|
Dorong Investasi Berkeadilan, Kemenham Jateng Gelar Penguatan HAM bagi Pelaku Usaha |
![]() |
---|
Siapakah Otak Penyiraman Air Keras Terhadap Ropiati? Polisi: Pelaku Eksekutor Tidak Kooperatif |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.