Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Banyumas

Pria di Banyumas Ditangkap Hendak Mencuri Mobil, Lumpuhkan Korbannya dengan Alat Kejut Listrik

Pria inisial FI (31) warga Kecamatan Lumbir, Kabupaten Banyumas ditangkap polisi karena melakukan tindak pencurian dengan kekerasan (curas)

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muslimah
Istimewa
Pria inisial FI (31) warga Kecamatan Lumbir, Kabupaten Banyumas saat diperiksa polisi atas kasus melakukan tindak pencurian dengan kekerasan (curas), Kamis (10/8/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Pria inisial FI (31) warga Kecamatan Lumbir, Kabupaten Banyumas ditangkap polisi karena melakukan tindak pencurian dengan kekerasan (curas).

Peristiwa itu terjadi di area parkir UGD RSUD Margono Soekarjo, Kelurahan Berkoh Kecamatan Purwokerto Selatan, Selasa (5/8/2023) pukul 15.30 WIB lalu.

Kasat Reskrim, Kompol Agus Supriadi S, mengatakan pelaku melakukan pencurian dengan melumpuhkan korbannya menggunakan alat kejut listrik

"Pelaku berkeinginan mengambil mobil milik korban dengan berpura-pura melakukan pembelian Mobil Rush kepada Korban," ujar Kasat Reskrim, kepada Tribunbanyumas.com, Kamis (10/8/2023).

Baca juga: Makan Mi Ayam Setelah Latihan Paskibraka, Siswi SMK Asal Klaten Meninggal, Keluhkan Pusing

Baca juga: Richard Eliezer Bebas Bersyarat, Kemenkumham: Keluar Penjara Sejak 4 Agustus 2023 Lalu

Korban adalah Rizky Cahya, warga Windujaya, Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas.

Pelaku FI kemudian mengajak korban bertemu dan melakukan transaksi di RSUD Margono.

"Pada saat itu korban dan pelaku ngobrol di dalam mobil untuk transaksi.

Tiba-tiba korban diserang dari belakang oleh pelaku menggunakan alat kejut listrik yang mengenai leher kiri belakang korban," katanya.

Pelaku berniat melumpuhkan korban dengan alat kejut listrik mengambil mobil milik korban.

Akan tetapi korban yang saat itu secara refleks melakukan perlawanan, berhasil lolos dari jebakan pelaku.

Pelaku kemudian berhasil ditangkap dengan dibantu satpam di sekitar area parkir

Selanjutnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Purwokerto Selatan.

Untuk barang bukti yang disita 1 unit Toyota Rush 1.5 S MT, tahun 2019 nomor polisi B 2109 UOJ.

Sebuah alat kejut listrik 928 type warna hitam, sebuah lakban ukuran 48 mm x 64 m warna coklat.

Sebuah sarung alat kejut listrik warna hitam, dan sebuah tas slempang merk luminox warna coklat.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved