Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Polisi Tembak Polisi

Richard Eliezer Bebas Bersyarat, Kemenkumham: Keluar Penjara Sejak 4 Agustus 2023 Lalu

Bharada Richard Eliezer, yang sebelumnya divonis penjara selama 1 tahun 6 bulan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat

|
tribunnews
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E tak mengajukan banding atas sanksi yang dia terima yakni mutasi dan demosi satu tahun. Hal ini terungkap saat Bharada E menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2). 

TRIBUNJATENG.COM -- Bharada Richard Eliezer, yang sebelumnya divonis penjara selama 1 tahun 6 bulan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat, akhirnya bebas bersyarat sejak tanggal 4 Agustus 2023.

Keputusan ini disahkan oleh Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan (Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Rika Aprianti.

Rika Aprianti menjelaskan bahwa Ronny Talapessy, klien Bharada Richard Eliezer, telah menjalani masa cuti bersyarat sebagai bagian dari hukumannya dalam kasus yang kontroversial tersebut.

"Betul, per tanggal 4 Agustus kemarin Eliezer sudah menjalani program cuti bersyarat (CB)," kata Rika saat dihubungi oleh wartawan pada Selasa (8/8/2023).

Namun, kebebasan bersyarat ini tidak hanya membawa perubahan pada status hukum Bharada Richard Eliezer.

Rika mengungkapkan bahwa status hukumnya juga telah berubah secara resmi.

"Setelah bebas bersyarat, Rika mengatakan saat ini status Bharada Richard Eliezer juga sudah berubah. Status yang sebelumnya narapidana menjadi klien pemasyarakatan," jelasnya.

Keluarnya dia dari penjara dibenarkan Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan (Pas) Kemenkumham, Rika Aprianti.

Dia menyebutkan klien Ronny Talapessy mendapatkan bebas bersyarat sejak 4 Agustus 2023 lalu.

Saat ini Bharada E kata Rika, telah menjalani masa cuti bersyarat atas hukumannya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua itu.

Setelah bebas bersyarat, Rika mengatakan saat ini status Bharada Richard Eliezer juga sudah berubah.

Status yang sebelumnya narapidana menjadi klien permasyarakatan.

"Dan telah berubah statusnya dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan," jelasnya.

Seperti diketahui bahwa Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus yang melibatkan mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo.

Bharada E menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (15/2/2023).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved