Berita Banyumas
Pria di Banyumas Ditangkap Hendak Mencuri Mobil, Lumpuhkan Korbannya dengan Alat Kejut Listrik
Pria inisial FI (31) warga Kecamatan Lumbir, Kabupaten Banyumas ditangkap polisi karena melakukan tindak pencurian dengan kekerasan (curas)
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Pria inisial FI (31) warga Kecamatan Lumbir, Kabupaten Banyumas ditangkap polisi karena melakukan tindak pencurian dengan kekerasan (curas).
Peristiwa itu terjadi di area parkir UGD RSUD Margono Soekarjo, Kelurahan Berkoh Kecamatan Purwokerto Selatan, Selasa (5/8/2023) pukul 15.30 WIB lalu.
Kasat Reskrim, Kompol Agus Supriadi S, mengatakan pelaku melakukan pencurian dengan melumpuhkan korbannya menggunakan alat kejut listrik
"Pelaku berkeinginan mengambil mobil milik korban dengan berpura-pura melakukan pembelian Mobil Rush kepada Korban," ujar Kasat Reskrim, kepada Tribunbanyumas.com, Kamis (10/8/2023).
Baca juga: Makan Mi Ayam Setelah Latihan Paskibraka, Siswi SMK Asal Klaten Meninggal, Keluhkan Pusing
Baca juga: Richard Eliezer Bebas Bersyarat, Kemenkumham: Keluar Penjara Sejak 4 Agustus 2023 Lalu
Korban adalah Rizky Cahya, warga Windujaya, Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas.
Pelaku FI kemudian mengajak korban bertemu dan melakukan transaksi di RSUD Margono.
"Pada saat itu korban dan pelaku ngobrol di dalam mobil untuk transaksi.
Tiba-tiba korban diserang dari belakang oleh pelaku menggunakan alat kejut listrik yang mengenai leher kiri belakang korban," katanya.
Pelaku berniat melumpuhkan korban dengan alat kejut listrik mengambil mobil milik korban.
Akan tetapi korban yang saat itu secara refleks melakukan perlawanan, berhasil lolos dari jebakan pelaku.
Pelaku kemudian berhasil ditangkap dengan dibantu satpam di sekitar area parkir
Selanjutnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Purwokerto Selatan.
Untuk barang bukti yang disita 1 unit Toyota Rush 1.5 S MT, tahun 2019 nomor polisi B 2109 UOJ.
Sebuah alat kejut listrik 928 type warna hitam, sebuah lakban ukuran 48 mm x 64 m warna coklat.
Sebuah sarung alat kejut listrik warna hitam, dan sebuah tas slempang merk luminox warna coklat.
Atas kejadian tersebut pelaku disangkakan pasal Pasal 365 ayat 1 KUHP Jo. Pasal 53 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Kompol Agus menuturkan, pelaku berkomunikasi dengan korban berkenalan pada tiga minggu yang lalu.
Yaitu sejak korban memposting mobil Rush tersebut untuk dijual di Marketplace Facebook,
"Kamis tanggal 27 Juli 2023, pelaku mengechat korban melalui whatsapp dan menanyakan mobil rush milik korban," terangnya.
Kemudian Sabtu (5/8/2023) pukul 09.00 WIB, FI mengechat korban kembali dan menyatakan seseorang sanggup membeli mobil milik korban.
Pelaku menentukan tempat janjian di RSUD Margono Soekarjo Purwokerto.
"Lalu sekira pukul 15.30 WIB, saat keduanya bertemu.
Pelaku menyetrum korban dengan alat kejut listrik yang sudah disiapkan.
Namun tidak berhasil dan korban dapat melawan sehingga pelaku berhasil diamankan," katanya. (jti)
Bupati Sadewo: 2 Investor Berminat Sulap Kebondalem Purwokerto Jadi Sport Center Modern |
![]() |
---|
Bupati Sadewo Targetkan Rp2,5 M untuk Kemanusiaan Lewat Bulan Dana PMI Banyumas 2025 |
![]() |
---|
Soal Tunjangan DPRD Banyumas, Sadewo Lempar Bola ke Dewan: Perbup Itu Dibuat Saat Pj Hanung |
![]() |
---|
Detik-detik Evakuasi Pengunjung Pasar Sampang Banyumas, Betis Heni Tersangkut Penutup Selokan |
![]() |
---|
Sakitnya Rakyat Banyumas: Kontrakan Mewah Cuma Rp10 Juta vs Tunjangan Dewan Rp42 Juta Per Bulan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.