Sabtu, 18 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Internasional

90 Imigran Gelap Ditangkap di Malaysia, 66 di Antaranya WNI

Dia mengatakan, dari 90 imigran ilegal yang ditahan, 66 di antaranya adalah WNI.

CITYLAB
Ilustrasi 

TRIBUNJATENG.COM, IPOH - Puluhan imigran gelap ditangkap di Malaysia.

Departemen Imigrasi Negara Bagian Perak, Malaysia, menangkap 90 imigran ilegal dalam Operasi Sapu, Selera, Kutip, dan Belanja di tempat usaha dan kawasan permukiman di daerah wisata Manjung pada Jumat (11/8/2023). 

Menurut Direktur Departemen Imigrasi Negara Bagian Perak, Hapdzan Husaini, pada Minggu (13/8/2023), penangkapan tersebut dilakukan setelah 104 orang, termasuk anak-anak, diperiksa dalam operasi itu.

Baca juga: BREAKING NEWS: TKW Garut Korban Penyekapan Majikan di Arab Saudi Akhirnya Pulang ke Tanah Air

"Dalam operasi selama enam jam yang dimulai pada pukul 18.30 lalu, sebanyak 62 pria, 23 perempuan, dan lima anak-anak ditangkap karena tinggal melebihi batas waktu yang diizinkan di negara ini, tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah, dan memiliki paspor kerja sementara yang telah habis masa berlakunya," kata dia, dikutip dari Kantor berita Bernama.

menangkap 90 imigran ilegal dalam Operasi Sapu
Departemen Imigrasi Negara Bagian Perak, Malaysia, menangkap 90 imigran ilegal dalam Operasi Sapu, Selera, Kutip, dan Belanja di tempat usaha dan kawasan permukiman di Daerah Wisata Manjung pada Jumat (11/8/2023). (Bernama)

Menurut Husaini, usia mereka yang telah ditahan beragam, dari satu tahun hingga 50 tahun.

"Saat penggerebekan, beberapa di antara mereka kedapatan bersembunyi di atap rumah," jelasnya.

Dia mengatakan, dari 90 imigran ilegal yang ditahan, 66 di antaranya adalah WNI, 14 orang dari Bangladesh, lima orang dari Myanmar, masing-masing dua orang dari Nepal dan India, serta satu orang dari Pakistan.

Mereka semua ditangkap berdasarkan Pasal 15 (1) (c) dan 6 (1) (c) dari Undang-Undang Imigrasi Malaysia 1959/63, Undang-Undang Anti-Perdagangan Manusia dan Anti-Penyelundupan Migran 2007, dan Undang-Undang Paspor 1966.

"Kami juga akan menyelidiki pemilik tempat tinggal dan tempat usaha yang mengizinkan orang asing tersebut tinggal.

Kami meminta masyarakat untuk berbagi informasi dengan kami sehingga tindakan yang tepat dapat diambil," tegasnya. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Malaysia Tangkap 90 Imigran Gelap di Daerah Wisata Manjung, Kebanyakan WNI"

Baca juga: Aparat Meksiko Temukan 343 Imigran Gelap dalam Truk Peti Kemas, 103 di Antaranya Anak-Anak

Sumber: Kompas.com
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved