Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pemilu 2024

Bawaslu Ungkap Ada 5 Provinsi Rawan Politik Uang dalam Pemilu dan Pilkada

Bawaslu RI menyatakan bahwa terdapat lima provinsi dengan tingkat kerawanan tinggi aktivitas politik uang dalam pemilihan umum dan pemilihan kepala d

Editor: m nur huda
Twitter/@LSuhenty
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu RI Lolly Suhenty 

TRIBUNJATENG.COM, BANDUNG - Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) menyatakan bahwa terdapat lima provinsi dengan tingkat kerawanan tinggi aktivitas politik uang dalam pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah.

Hal itu disampaikan Koordinator Divisi (Kordiv) Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu RI, Lolly Suhenty, dalam Peluncuran Pemetaan Kerawanan Pemilu dan Pemilihan Serentak tahun 2024, seperti dikutip dari kanal Youtube Bawaslu, Minggu (13/8/2023).

"Politik uang menjadi salah satu dari 5 kasus terbesar dalam isu kerawanan Pemilu dan pemilihan di tingkat provinsi," kata Lolly.

Kelima provinsi tersebut, yakni Maluku Utara (100), Lampung (55,56), Jawa Barat (50), Banten (44,44), terakhir Sulawesi Utara (38,89).

Dari hasil pemetaan Bawaslu, kata Lolly, praktik politik uang di tingkat pemilihan kabupaten/kota mencapai 256 kasus. Lolly mengatakan, Maluku Utara dan Jawa Barat juga masuk dalam indeks kerawanan Pemilu, yang digelar pada 2022.

"Itulah kenapa acara dilakukan di sini," ucap Lolly.

Dia mengimbau, para anggota Bawaslu dan Panitia Pengawas Pemilu Jawa Barat bekerja keras buat mengawasi praktik politik uang menjelang Pemilu 2024.

"Ini PR. Tolong.jangan mikir anggaran besar. Ini mesti dipikirkan dengan program apa mencegahnya. Lampung, Banten warning juga," ujar Lolly.

Selain itu, kata Lolly, dari pemetaan Bawaslu juga terungkap terdapat 29 provinsi dengan tingkat politik uang kategori sedang.

Ke-29 provinsi yang masuk kategori sedang itu, yakni DKI Jakarta (32,33), Sulawesi Barat (27,78), Papua Barat (27,78), Kalmantan Timur (22,22), Gorontalo (22,22), Riau (16,67), Maluku (12,55), Daerah Istimewa Yogyakarta (8,33).

Lalu Kepulauan Riau (8,33), Kepulauan Bangka Belitung (8,33), Bali (8,33), Sumatera Selatan (5,56), Sulawesi Tengah (2,78), Papua (2,78), Nusa Tenggara Barat (2,78), Kalimantan Selatan (2,78), Nusa Tenggara Timur (2,78).

Pemetaan permasalahan Pemilu itu diharapkan dapat menjadi acuan bagi jajaran Bawaslu di seluruh Indonesia maupun pemangku kepentingan terkait buat mengawal tahapan Pemilu dan pemilihan serentak 2024.

Tujuan dari pemetaan ini adalah menyampaikan informasi tentang pemetaan kerawanan praktik politik uang Pemilu dan pemilihan serentak 2024 kepada jajaran penyelenggara Pemilu, pemangku kepentingan, dan masyarakat umum. (kps/Tribunnews/TRIBUN JATENG CETAK)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved