Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Balita 4 Tahun Korban Rudapaksa

Kronologi Balita 4 Tahun Dirudapaksa Oknum ASN di Musi Rawas, Korban Lagi Nonton Lomba 17 Agustus

Polisi menyebut, pelaku merudapaksa korban di Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Musi Rawas pada Minggu (13/8/2023).

Editor: deni setiawan
TribunWow.com/Rusintha Mahayu
ILUSTRASI bocah korban rudapaksa. 

TRIBUNJATENG.COM, SUMSEL - Seorang oknum ASN DPU Pengairan Kabupaten Musi Rawas ditangkap pihak kepolisian.

Oknum bernama Sambudi tersebut ditangkap saat bekerja di kantornya.

Adapun alasan Sambudi ditangkap karena telah melakukan tindak rudapaksa terhadap balita usia 4 tahun.

Tindakan bejat tersebut dilakukan oknum ASN tersebut di sela korban menyaksikan lomba 17 Agustus di lingkungan tempat tinggalnya.

Kini, pelaku tersebut pun terancam hukuman 5 hingga 15 tahun penjara.

Baca juga: Anggota LSM Rudapaksa Gadis Berkebutuhan Khusus yang Baru Dikenalnya

Polisi meringkus seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) bernama Sambudi alias Bagol (47) pada Senin (14/8/2023).

Bagol ditangkap polisi di kantornya ketika sedang bekerja.

Adapun Bagol merupakan ASN yang bertugas di DPU Pengairan Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan.

Polisi menangkap Bagol karena yang bersangkutan merudapaksa seorang balita berusia 4 tahun.

Kasatreskrim Polres Musi Rawas, AKP Hary Dinas menjelaskan soal pengungkapan kasus tersebut.

Polisi menyebut, pelaku merudapaksa korban di Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Musi Rawas pada Minggu (13/8/2023).

Melansir dari TribunSolo.com, Selasa (15/8/2023), korban sempat bercerita dengan kakaknya mengenai apa yang dialaminya.

Keluarga langsung melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian.

Baca juga: Apes! Kurang Perhatian, Anak Bacaleg PDIP Bikin Isu Rudapaksa Hingga Ayah Jadi Korban Amukan Massa

"Setelah kejadian korban bercerita kepada kakaknya sehingga kasus ini dilaporkan," kata AKP Hary.

Pihak kepolisian pun langsung menangkap pelaku keesokan harinya.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya."

"Tersangka ini merupakan tetangga korban,"

"Ada dugaan korban ini menyukai anak kecil, sejauh ini ada satu korban, namun kami akan dalami lagi," sambung AKP Hary.

Kronologi kejadian bermula sekira pukul 14.00 di rumah pelaku.

Saat itu, korban sedang menonton acara perlombaan 17 Agustus di depan rumah tersangka.

Keduanya diketahui merupakan tetangga dan rumah korban berada tepat di samping rumah pelaku.

"Tersangka ini adalah tetangga dari korban dan rumahnya bersebelahan," jelas AKP Hary.

Baca juga: Detik-detik Warga dan Anggota TNI Gerebek Pria Hendak Rudapaksa Anak 7 Tahun, Pelaku Sudah Telanjang

Ketika menonton acara tersebut, pelaku langsung mengajak korban masuk ke rumahnya dan melancarkan aksinya.

"Saat itulah tersangka melakukan pencabulan terhadap korban," ungkapnya.

Korban lalu menceritakan apa yang dialaminya ke pihak keluarga dan langsung dilaporkan ke polisi.

Saat ditangkap, polisi juga menyita sejumlah barang bukti.

"Selain tersangka, tim juga menyita barang bukti berupa 1 baju plisket tanpa lengan berwarna merah, kuning, dan putih, 1 celana panjang berwarna hijau, serta 1 celana dalam warna kuning bergambar boneka FROZEN II," jelas Kasat.

Akibat perbuatannya tersebut, pelaku disangkakan Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perppu UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.

"Ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," tutupnya. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Oknum ASN di Musi Rawas Rudapaksa Balita, Niat Bejat Muncul saat Korban Nonton Lomba 17an

Baca juga: Kisah Cinta Oppa Korea Rela Mualaf Demi Nikahi Gadis Aceh, Camer Luluh Usai Lihat Cuci Piring

Baca juga: El Rumi Jadi Presiden Klub Liga 2 Nusantara United FC, Kerjasama Bareng Gamma Thohir

Baca juga: Video Lamanya Traffic Light Kalibanteng Semarang Dikeluhkan Warga, Dishub Bakal Hitung Ulang

Baca juga: VIRAL, Ciri Orang Miskin Versi Gubernur NTT: Makan Nasinya Banyak, Lauknya Sedikit

Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved