Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pemilu 2024

Pimpinan Bawaslu di Daerah Kosong? Imbas Molornya Hasil Seleksi Komisioner Periode 2023 - 2028

Keterlambatan pengumuman hasil seleksi komisioner Bawaslu di 514 kabupaten/kota di Indonesia menjadi pertanyaan berbagai kalangan

Editor: Muhammad Olies
Twitter/@LSuhenty
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu RI Lolly Suhenty 

TRIBUNJATENG.COM - Keterlambatan pengumuman hasil seleksi komisioner Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu di 514 kabupaten/kota di Indonesia menjadi pertanyaan berbagai kalangan.

Sebab mestinya, pengumuman itu dilakukan pada Senin (14/8) yang juga sekaligus masa berakhirnya jabatan komisioner Bawaslu kabupaten/kota periode 2018 - 2023.

Namun ternyata hingga Selasa (15/8), pengumuman itu juga belum diumumkan ke publik. Hal itu mengakibatkan kekosongan pimpinan Bawaslu daerah, khususnya di 514 kabupaten/kota di Indonesia. 

Jadwal pengumuman anggota Bawaslu terpilih pada awalnya akan dilakukan 12 Agustus, dilanjutkan pelantikan pada 14 Agustus. Namun, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja membuat surat edaran yang berisi jadwal pengumuman dan pelantikan anggota Bawaslu kabupaten/kota pada 16-20 Agustus.

Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Nurlia Dian Paramita di Jakarta, Selasa (15/8/2023), mengatakan, dengan masa jabatan Bawaslu di 514 kabupaten/kota yang telah selesai pada 14 Agustus, keterlambatan itu mengakibatkan kekosongan pimpinan Bawaslu di daerah.

”Belum dilantiknya Bawaslu hasil seleksi mengakibatkan kekosongan pengawasan tahapan pemilu,” ujarnya dilansir dari Kompas.id.

Menurut Mita, proses seleksi semestinya bisa dilakukan sesuai jadwal karena hanya melibatkan tim di tingkat daerah. Proses seleksi dilakukan tim seleksi yang dibentuk Bawaslu, dilanjutkan uji kelayakan dan kepatutan oleh Bawaslu provinsi. Dalam hal ini, Bawaslu hanya cukup mengonfirmasi nama-nama anggota Bawaslu terpilih hasil seleksi komisioner Bawaslu kabupaten/kota yang dilakukan Bawaslu provinsi.

”Harusnya Bawaslu RI cukup mengonfirmasi,” katanya.

Baca juga: DKPP Pecat Oknum yang Lakukan Politik Uang Proses Seleksi di KPU dan Bawaslu

Baca juga: Bawaslu Ungkap Ada 5 Provinsi Rawan Politik Uang dalam Pemilu dan Pilkada

Baca juga: Wahyudi Sutrisno Dilantik Jadi Komisioner Bawaslu Jateng

Dengan demikian, seharusnya tidak ada alasan penundaan pengumuman seleksi Bawaslu kabupaten/kota selama prosesnya dilakukan secara rasional dan transparan. Selama proses seleksi, tidak ada pula masalah teknis yang mengakibatkan seleksi berjalan tidak sesuai jadwal.

Penundaan pengumuman justru membuat publik mempertanyakan dugaan konflik kepentingan dalam proses penentuan anggota Bawaslu kabupaten/kota terpilih.

”Terkait dengan (rapat) pleno yang belum selesai, memang perlu menjadi catatan. Karena menandakan dugaan kepentingan politik dalam prosesnya sehingga prosesnya menjadi lebih lama,” katanya.

Direktur Eksekutif Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia Neni Nur Hayati mengatakan, pengumuman hasil seleksi Bawaslu kabupaten/kota seharusnya tidak menyimpang dari jadwal yang telah ditetapkan.

Terlebih, keterlambatan terjadi dua kali, yakni saat pengumuman tim seleksi dan kembali terulang pada tahapan pengumuman hasil seleksi. Jika proses seleksi penyelenggara pemilu di daerah berlangsung kredibel, seharusnya tidak akan terjadi keterlambatan.

”Saya menduga ada keberpihakan Bawaslu RI terhadap calon-calon tertentu,” ujarnya.

Neni berharap proses seleksi Bawaslu di daerah tidak disusupi kepentingan pragmatis kelompok ataupun hegemoni identitas tertentu. Sebab, kehadiran Bawaslu yang kompeten amat menentukan kualitas Pemilu 2024.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved