Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Biadabnya Guru Agama Remas Alat Vital Kakak Beradik Saat Jam Pelajaran Berlangsung

Seorang oknum guru agama tega melakukan pelecehan seksual terhadap belasan muridnya di bangku sekolah dasar (SD).

Editor: raka f pujangga
Net
Ilustrasi Pencabulan 

TRIBUNJATENG.COM, LHOKSUKON – Seorang oknum guru agama tega melakukan pelecehan seksual terhadap belasan muridnya di bangku sekolah dasar (SD).

Peristiwa bejat itu dilakukan Muzakir (42) yang terjadi di Aceh Utara.

Bahkan pelaku tega melakukan perbutan bejat tersebut saat jam mata pelajaran tengah berlangsung.

Baca juga: BREAKING NEWS! Pengajar Ponpes di Batang Diduga Lecehkan Santriwati, Raba Alat Vital Saat Pingsan

Mirisnya, aksi kejahatan pelaku telah terjadi sejak tahun 2019 dan baru terungkap pada Maret 2023.

Ketika itu seorang korban yang berusia 8 tahun, sebut saja Bunga (bukan nama sebenarnya), menangis saat pulang dari sekolah.

Ia mengadu kepada ibu kandungnya kalau dirinya sudah dilecehkan oleh guru agama bernama Muzakir di sekolah.

Aduan ini kemudian didengarkan oleh kakak korban, Melati (13) – bukan nama sebenarnya.

Dia juga mengatakan pernah dilecehkan oleh pelaku pada tahun 2019.

Mendengar hal itu, ibu kandung korban langsung membuat aduan ke Polres Aceh Utara guna pelaku dihukum.

Setelah melakukan penyelidikan, ternyata pelaku mengakui telah melecehkan 4 murid lainnya (total 6).

Polisi kemudian melakukan penyelidikan mendalam, dan ditemukan bahwa ada korban-korban lain yang menjadi korban pelecehan sang guru.

Perkembangan terakhir terkait jumlah korban guru agama itu mencapai 21 orang murid dari mulai usia 7 hingga 12 tahun.

Jumlah itu berdasarkan keterangan Polres Aceh Utara yang diberitakan Serambinews.com pada 21 Mei 2023 lalu.

Mahkamah Syariyah Lhoksukon melalui Putusan Nomor 11/JN/2023/MS.Lsk,  telah menjatuhkan vonis penjara tehadap pelaku. 

Hakim Ketua, Ridho Setiawan dalam sidang vonis pada Jumat (11/8/2023), menyatakan terdakwa Muzakir telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pelecehan terhadap anak.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved