Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Artis

Minta Maaf Selama 20 Hari, Aktor Pierre Gruno Akhirnya Berdamai dengan Korban Penganiayaan

Pierre Gruno dan korban penganiayaannya, GDS, sepakat untuk mengambil langkah restorative justice.

Kompas.com/Istimewa
Aktor Pierre Gruno. (Tangkapan layar kanal YouTube Trans7 Official) 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Aktor senior Pierre Gruno terjerat kasus dugaan penganiayaan.

Kasus tersebut akhirnya berakhir damai.

Pierre Gruno dan korban penganiayaannya, GDS, sepakat untuk mengambil langkah restorative justice.

Baca juga: BREAKING NEWS, Aktor Pierre Gruno Ditetapkan Jadi Tersangka, Buntut Kasus Penganiayaan

Bahkan, GDS pun sudah mencabut laporannya terhadap Pierre Gruno.

Namun, kini Pierre masih mendekam di penjara hingga proses mekanisme restorative justice-nya terlaksana.

Cabut laporan sejak kemarin

Aktor  Pierre Gruno saat memakai baju tahanan
Aktor Pierre Gruno saat memakai baju tahanan di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (14/7/2023).

Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Irwandhy Idrus mengatakan, pihaknya telah menerima permohonan restorative justice dari kedua belah pihak.

Baik itu dari GDS, korban, dan juga pihak Pierre Gruno.

Irwandhy menyebut bahwa GDS dan Pierre sudah sepakat untuk proses restorative justice pada Senin (14/8/2023).

GDS juga membawa beberapa lampiran saat mengajukan permohonan restorative justice.

Salah satunya, surat permohonan cabut laporan.

"Ada 3 surat yang dimasukkan: permohonan RJ (Restorative Justice), kedua permohonan pencabutan polisi, ketiga kesepakatan perdamaian," kata Irwandhy Idrus di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).

Alasan cabut laporan

Irwandhy mengatakan, GDS mencabut laporan karena dasar kemanusiaan yakni memaafkan.

Mengingat Pierre dan pihak keluarga pemain The Raid ini punya itikad baik meminta maaf pada GDS.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved