Berita Artis
Minta Maaf Selama 20 Hari, Aktor Pierre Gruno Akhirnya Berdamai dengan Korban Penganiayaan
Pierre Gruno dan korban penganiayaannya, GDS, sepakat untuk mengambil langkah restorative justice.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Aktor senior Pierre Gruno terjerat kasus dugaan penganiayaan.
Kasus tersebut akhirnya berakhir damai.
Pierre Gruno dan korban penganiayaannya, GDS, sepakat untuk mengambil langkah restorative justice.
Baca juga: BREAKING NEWS, Aktor Pierre Gruno Ditetapkan Jadi Tersangka, Buntut Kasus Penganiayaan
Bahkan, GDS pun sudah mencabut laporannya terhadap Pierre Gruno.
Namun, kini Pierre masih mendekam di penjara hingga proses mekanisme restorative justice-nya terlaksana.
Cabut laporan sejak kemarin

Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Irwandhy Idrus mengatakan, pihaknya telah menerima permohonan restorative justice dari kedua belah pihak.
Baik itu dari GDS, korban, dan juga pihak Pierre Gruno.
Irwandhy menyebut bahwa GDS dan Pierre sudah sepakat untuk proses restorative justice pada Senin (14/8/2023).
GDS juga membawa beberapa lampiran saat mengajukan permohonan restorative justice.
Salah satunya, surat permohonan cabut laporan.
"Ada 3 surat yang dimasukkan: permohonan RJ (Restorative Justice), kedua permohonan pencabutan polisi, ketiga kesepakatan perdamaian," kata Irwandhy Idrus di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).
Alasan cabut laporan
Irwandhy mengatakan, GDS mencabut laporan karena dasar kemanusiaan yakni memaafkan.
Mengingat Pierre dan pihak keluarga pemain The Raid ini punya itikad baik meminta maaf pada GDS.
"Aduh Gimana Sih?" Hotman Paris Heran Suami Mpok Alpa Ajukan Hak Perwalian, Ini Katanya Soal Warisan |
![]() |
---|
Duduk Perkara Ashanty Terancam Kehilangan Tanah Harta Warisan, Kecewa Developer Tahu Soal Sengketa |
![]() |
---|
Kisah Mongol Kehilangan Uang Rp 53 M Setelah Dipinjamkan ke Calon Gubernur, Nangis 4 Hari |
![]() |
---|
Sahrul Gunawan: Rp20 Miliar Gua Habisin buat Begitu doang |
![]() |
---|
Dulu Desak BPOM Dibubarkan, Kini Nikita Mirzani Mohon BPOM Jadi Saksi Ahli di Persidangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.