Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Resign Kerja dari Restoran, Pria Semarang Nekat Curi Puluhan Slop Rokok Demi Beli Susu Anak

Heri Muhammad Ridwan terpaksa mendekam di jeruji besi lantaran ketangkap basah saat sedang mencuri di sebuah minimarket di Jalan Elang Raya

|
Penulis: iwan Arifianto | Editor: Catur waskito Edy

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG -- Heri Muhammad Ridwan terpaksa mendekam di jeruji besi lantaran ketangkap basah saat sedang mencuri di sebuah minimarket di Jalan Elang Raya, Sambiroto, Tembalang, Kota Semarang, Selasa (25/7/2023).

Ia melakukan pencurian bersama seorang temannya bernama Ahmad Prabawosoro Ningrad.

Keduanya dikepung oleh karyawan minimarket dan warga sekitar saat sedang asyik mengemasi beberapa barang curian di antaranya beberapa slop rokok.

Tersangka Heri Muhammad Ridwan mengaku, nekat melakukan pencurian lantaran terdesak kebutuhan.

Ia baru saja resign dari restoran tempatnya bekerja. Rencananya, uang hasil curian hendak dibelikan susu anaknya yang baru berusia dua bulan.

"Awalnya lewat situ hendak cari makan bareng Prabas. Kami lihat rolling door sedikit kebuka jadi sekalian kami congkel pakai kayu," jelas warga Lamper Lor, Semarang Selatan itu. 

Pengakuannya, pencurian itu dilakukan baru pertama kali. Aksi kejahatannya dilakukan secara spontanitas karena  melihat kondisi sekitar yang mendukung. "Tang memang sudah ada di jok motor," tuturnya.

Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang AKP  Dionisius Yudi Christiano menjelaskan, dua tersangka Heri Muhammad Ridwan warga Lamper Lor, Semarang Selatan, dan Ahmad Prabawosoro Ningrad warga Sambiroto, Tembalang ditangkap warga dan karyawan minimarket saat melakukan pencurian.

Mereka mencuri saat karyawan minimarket meninggalkan mess untuk mencari makan. Minimarket tersebut memang sekaligus menjadi mess karyawan. Beruntung, ada teman korban hendak bermain ke mess tersebut melihat kondisi rolling door sedikit terbuka. "Jadi temannya itu langsung menghubungi korban. Mereka lalu meminta tolong warga untuk menangkap dua tersangka," bebernya, Rabu (16/8/2023)

Pencurian tersebut menyebabkan minimarket alami kerugian hingga Rp16 juta. Barang yang diambil tersangka berupa rokok slop dan uang tunai.

"Dijerat pasal 363 KUHP ancaman penjara 9 tahun," ungkapnya. (Iwn)

Baca juga: Mbak Ita Imbau Masyarakat Jaga Kondusifitas pada Tahun Politik

Baca juga: Terungkap Alasan Ketidakmampuan Desa Mlaten Mengikuti Pilkades Tahap Dua Demak

Baca juga: Nusantara United Kenalkan Anak Ahmad Dani sebagai Presiden Klub

Baca juga: Video Ganjar Tidak Diberitahu Ada Konsolidasi Kepala Daerah PDIP di Semarang: Nanti Saya Tanyakan

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved