Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

CPNS 2023

Rincian Gaji CPNS 2023 Golongan Ia hingga Id, Belum Termasuk Tunjangan

Rincian Gaji CPNS 2023 Golongan Ia hingga Id, Belum Termasuk Tunjangan. Baca selengkapnya

Penulis: Awaliyah P | Editor: galih permadi
NET
Rincian Gaji CPNS 2023 Golongan Ia hingga Id, Belum Termasuk Tunjangan 

Rincian Gaji CPNS 2023 Golongan Ia hingga Id, Belum Termasuk Tunjangan

TRIBUNJATENG.COM - Simak inilah rincian gaji PNS golongan Ia hingga Id.

Berdasarkan pengumuman yang dirilis BKN, pendaftaran CPNS 2023 sscasn.bkn.go.id dimulai bulan September.

Sebelum mendaftar, ada baiknya mengetahui gaji PNS per golongan.

Gaji PNS dihitung berdasarkan masa kerja yang dimulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.

Berikut adalah gambaran mengenai tingkat gaji PNS berdasarkan golongan dan jenjang pendidikan.

Golongan I (Lulusan SD dan SMP)

- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

- Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

PNS juga berhak menerima tunjangan yang berbeda-beda, tergantung pada masa kerja, instansi, serta jabatan yang diemban.

Jenis tunjangan yang dapat diterima meliputi tunjangan keluarga, tunjangan anak, tunjangan kemahalan, tunjangan beras, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, dan lainnya.

Rencananya, jenis tunjangan akan disederhanakan menjadi tunjangan kinerja (tukin) dan tunjangan kemahalan.

Tunjangan kinerja dihitung berdasarkan pencapaian kinerja masing-masing PNS, sementara tunjangan kemahalan didasarkan pada indeks harga yang berlaku di daerah penempatan PNS.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved