Berita Pati
Sosok Pemuda Tega Membacok Pamannya di Toilet Masjid, Gegara Ribut Soal Batas Rumah
Pria berinisial JD (22) ditangkap personel Polsek Tayu bersama Tim Buser Satreskrim Polresta Pati, Kamis (17/8/2023).
Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM, PATI - Pria berinisial JD (22) ditangkap personel Polsek Tayu bersama Tim Buser Satreskrim Polresta Pati, Kamis (17/8/2023).
Warga Dukuh Gading, Desa Pondowan RT 1 RW 4, Kecamatan Tayu ini merupakan terduga pelaku tindak pidana kekerasan terhadap tetangga sekaligus pamannya sendiri, N (44).
Kapolsek Tayu Iptu Aris Pristianto menjelaskan, penganiayaan tersebut terjadi pada Rabu (16/8/2023).
Baca juga: Minta Maaf Selama 20 Hari, Aktor Pierre Gruno Akhirnya Berdamai dengan Korban Penganiayaan
Unit Reskrim Polsek Tayu mendapat laporan tentang penganiayaan ini dan mengecek keadaan korban di Rumah Sakit KSH Tayu.
Selanjutnya polisi juga melakukan olah TKP di Masjid Darussalam Dukuh Gading, Desa Pondowan, serta melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta mengamankan barang bukti.
"Bersama tim Resmob Polresta Pati, kami melakukan lidik keberadaan terduga pelaku dan berhasil mengamankan terduga pelaku di Dukuh Sampang, Desa Gadu, Kecamatan Gunungwungkal," kata Aris via sambungan telepon.
Iptu Aris menuturkan, terduga pelaku dan barang bukti di bawa ke kantor Polsek Tayu Polresta Pati guna proses lebih lanjut.
Menurut Aris, motif pelaku dalam melakukan penganiayaan ialah sakit hati.
"Antara korban dan pelaku masih ada hubungan keluarga dan rumahnya berdampingan. Korban merupakan paklik (paman) dari pelaku. Selama ini menurut pelaku, korban dianggap semena-mena kepada keluarga pelaku, di antaranya terkait tapal batas rumah," jelas dia.
Aris menambahkan, kemarin Rabu (16/8/2023) sekira pukul 15.30 WIB, korban pergi ke toilet masjid.
Baca juga: Cerita Paman AF Alumni IPDN Korban Penganiayaan, Pelaku Pejabat BKD Lampung, Dihajar di Dalam Gedung
Lalu tiba-tiba pelaku datang membawa golok dan membacok tangan serta pelipis korban.
"Ada warga yang melihat, lalu tersangka melarikan diri. Sekitar enam jam kemudian pelaku kami tangkap di Gunungwungkal," kata Aris.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP. (mzk)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/terduga-pelaku-pembacokan-terhadap-pamannya-sendiri-di-Tayu-Pati.jpg)