Jumat, 24 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Pati

Sosok Pemuda Tega Membacok Pamannya di Toilet Masjid, Gegara Ribut Soal Batas Rumah

Pria berinisial JD (22) ditangkap personel Polsek Tayu bersama Tim Buser Satreskrim Polresta Pati, Kamis (17/8/2023).

Humas Polresta Pati
Kapolsek Tayu Polresta Pati Iptu Aris Pristianto meminta keterangan dari JD (22), terduga pelaku pembacokan terhadap pamannya sendiri, Kamis (17/8/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, PATI - Pria berinisial JD (22) ditangkap personel Polsek Tayu bersama Tim Buser Satreskrim Polresta Pati, Kamis (17/8/2023).

Warga Dukuh Gading, Desa Pondowan RT 1 RW 4, Kecamatan Tayu ini merupakan terduga pelaku tindak pidana kekerasan terhadap tetangga sekaligus pamannya sendiri, N (44).

Kapolsek Tayu Iptu Aris Pristianto menjelaskan, penganiayaan tersebut terjadi pada Rabu (16/8/2023).

Baca juga: Minta Maaf Selama 20 Hari, Aktor Pierre Gruno Akhirnya Berdamai dengan Korban Penganiayaan

Unit Reskrim Polsek Tayu mendapat laporan tentang penganiayaan ini dan mengecek keadaan korban di Rumah Sakit KSH Tayu.

Selanjutnya polisi juga melakukan olah TKP di Masjid Darussalam Dukuh Gading, Desa Pondowan, serta melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta mengamankan barang bukti.

"Bersama tim Resmob Polresta Pati, kami melakukan lidik keberadaan terduga pelaku dan berhasil mengamankan terduga pelaku di Dukuh Sampang, Desa Gadu, Kecamatan Gunungwungkal," kata Aris via sambungan telepon.

Kondisi korban pembacokan di Desa Pondowan, Kecamatan Tayu, Pati
Kondisi N (44), korban pembacokan di Desa Pondowan, Kecamatan Tayu, Pati.

Iptu Aris menuturkan, terduga pelaku dan barang bukti di bawa ke kantor Polsek Tayu Polresta Pati guna proses lebih lanjut.

Menurut Aris, motif pelaku dalam melakukan penganiayaan ialah sakit hati.

"Antara korban dan pelaku masih ada hubungan keluarga dan rumahnya berdampingan. Korban merupakan paklik (paman) dari pelaku. Selama ini menurut pelaku, korban dianggap semena-mena kepada keluarga pelaku, di antaranya terkait tapal batas rumah," jelas dia.

Aris menambahkan, kemarin Rabu (16/8/2023) sekira pukul 15.30 WIB, korban pergi ke toilet masjid. 

Baca juga: Cerita Paman AF Alumni IPDN Korban Penganiayaan, Pelaku Pejabat BKD Lampung, Dihajar di Dalam Gedung

Lalu tiba-tiba pelaku datang membawa golok dan membacok tangan serta pelipis korban.

"Ada warga yang melihat, lalu tersangka melarikan diri. Sekitar enam jam kemudian pelaku kami tangkap di Gunungwungkal," kata Aris.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP. (mzk)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved