Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Sragen

Alasan Ratusan Bacaleg Gugur di Sragen, Ternyata Cuma Setor Nama

Sedikitnya 100 Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) di Kabupaten Sragen gugur karena tidak memenuhi persyaratan.

Editor: raka f pujangga
TRIBUN JATENG/MAHFIRA PUTRI
Tampak depan depan gedung KPU Sragen 

TRIBUNJATENG.COM, SRAGEN – Sedikitnya 100 Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) di Kabupaten Sragen gugur karena tidak memenuhi persyaratan.

Ternyata ratusan nama Bacaleg Sragen itu gugur karena hanya setor nama.

Bahkan tidak ada yang melengkapi persyaratan pendaftaran, bahkan hingga waktu terakhir perbaikan.

Baca juga: KPU Karanganyar Gelar Pleno Penetapan DCS, 54 Bacaleg Gugur Karena TMS

Komisioner KPU Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Sragen, Mukhsin mengatakan kebanyakan karena para Bacaleg ini tidak melengkapi syarat pendaftaran.

Yang mana, mereka hanya setor nama saja, hingga kesempatan terakhir, tidak ada perbaikan sama sekali.

“Kekurangan hampir semua, dia hanya setor nama di awal,” ujarnya kepada TribunSolo.com, Jumat (18/8/2023).

“Ternyata sampai akhir diberi kesempatan tidak melengkapi, syarat kesehatan tidak dilengkapi, memang tidak melengkapi,” terangnya.

Dari 100 Bacaleg yang gugur, 32 diantaranya berasal dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan 20 nama selanjutnya dari Partai Perindo.

Partai Buruh Sragen yang mengirimkan 21 nama, hanya 6 orang yang memenuhi syarat dan 15 orang tidak memenuhi syarat.

Selanjutnya ada Partai Gelora Sragen yang mana 13 Bacalegnya dinyatakan gugur karena hanya 6 dari 19 Bacaleg yang dinyatakan memenuhi persyaratan.

Lalu Partai Ummat yang mendaftarkan 14 nama, hanya 2 orang yang dinyatakan memenuhi syarat, 12 orang sisanya tidak memenuhi syarat.

Partai Kebangkitan Nusantara yang mendaftarkan 7 wakil, hanya 3 yang dinyatakan memenuhi syarat dan 4 orang tidak memenuhi syarat.

Terakhir ada PSI yang mendaftarkan 13 nama, namun hanya 9 orang yang dinyatakan memenuhi syarat dan 4 nama lainnya tidak memenuhi syarat.

Pengumuman siapa saja yang masuk ke dalam Daftar Calon Sementara (DCS) akan dilakukan pada Sabtu (19/8/2023) esok.

Baca juga: Aldi Taher Jadi Bacaleg DPR RI dari Partai Perindo

Pengumuman dilakukan melalui media cetak, radio, media online dan media social maupun website KPU Sragen.

Mukhsin mengatakan masyarakat diberi waktu untuk memberi tanggapan kepada sosok-sosok yang masuk ke dalam DCS.

Masa tanggapan masyarakat dilakukan selama 10 hari, yakni mulai 19-28 Agustus 2023. (*)

 

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Dibalik Gugurnya 100 Bacaleg di Sragen : Kebanyakan Hanya Daftar Nama, Persyaratan Tak Dilengkapi

Sumber: Tribun Solo
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved