Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pemilu 2024

KPU Karanganyar Gelar Pleno Penetapan DCS, 54 Bacaleg Gugur Karena TMS

Ada 54 bakal calon anggota legislatif DPRD Karanganyar pada Pemilu 2024 mendatang yang dinyatakan gugur

Penulis: Agus Iswadi | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUN JATENG/AGUS ISWADI
Komisioner Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Kabupaten Karanganyar, Muhammad Maksum. 

TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Ada 54 bakal calon anggota legislatif DPRD Karanganyar pada Pemilu 2024 mendatang yang dinyatakan gugur karena dokumennya tidak memenuhi syarat (TMS). 

Hal tersebut diketahui dari hasil Pleno Penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) yang dilakukan jajaran KPU Karanganyar pada Jumat (18/8/2023).

Seperti diketahui sebelumnya, semula 18 parpol mengajukan 573 bacalegnya saat tahapan masa pendaftaran. Dari jumlah tersebut kemudian mengalami penurunan pada tahapan masa perbaikan dokumen bacaleg menjadi 516. 

Komisioner Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Karanganyar, Muhammad Maksum menyampaikan, jajaran KPU Karanganyar telah melakukan verifikasi administrasi terhadap 516 dokumen bacaleg untuk menetapkan DCS anggota DPRD Karanganyar pada Pemilu 2024 mendatang. 

"462 dokumen dinyatakan memenuhi syarat dan 54 dokumen bacaleg tidak memenuhi syarat. Tidak memenuhi syarat karena dokumen tidak sesuai,seperti KTA dan KTP sesuai tapi dokumen kesehatan, surat keterangan dari Pengadilan Negeri (PN) namanya bukan dia. Kemudian seharusnya persyaratan ijazah tapi yang disampaikan tidak sesuai," katanya kepada Tribunjateng.com di Kantor DPRD Karanganyar, Jumat siang. 

Dia menuturkan, 54 bacaleg yang tidak masuk dalam DCS tersebut berasal dari 5 parpol yakni Partai Buruh, Perindo, PSI, Ummat dan Garuda. Lanjutnya, 54 bacaleg tersebut secara otomatis dicoret dari DCS karena dokumennya tidak memenuhi syarat.

Selanjutnya jajaran KPU Karanganyar akan mengumumkan 462 bacaleg yang masuk dalam DCS melalui media massa baik itu cetak, elektronik serta website resmi KPU untuk mendapatkan tanggapan publik mulai 19-23 Agustus 2023.

"Misal ada tanggapan masyarakat yang mengakibatkan bacaleg TMS, parpol bisa melakukan perbaikan hingga nanti tahapan pencermatan Daftar Calon Tetap (DCT)," terangnya. (Ais).

Baca juga: 2 Kelurahan di Semarang Ini Jadi Langganan Kekeringan, Mbak Ita Minta PDAM Kaji Pemasangan Instalasi

Baca juga: Viral Kades Dibuat Marah Anggota DPRD Karena Tak Hadiri Perayaan HUT RI, Ancam Ajak Warganya Golput

Baca juga: Lirik Better Things Aespa Lengkap dengan Terjemahan

Baca juga: Ini Daftar Nama 10 Korban Tewas Pesawat Jet Jatuh di Selangor Malaysia

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved