Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kajen

Sosok Pasutri Nikah Muda di Pekalongan, Akhirnya Bisa Diakui Negara Lewat Isbat Nikah Gratis

Sebanyak 71 warga Kecamatan Paninggaran, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, menggelar isbat nikah.

Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG/Indra Dwi Purnowo
Muhamad Sehabudin dan istrinya Anika Aprilia Agatha Wibowo pasangan termuda sidang isbat nikah di Kabupaten Pekalongan. 

TRIBUNJATENG.COM, KAJEN - Sebanyak 71 warga Kecamatan Paninggaran, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah menggelar isbat nikah di halaman kecamatan Paninggaran, Jumat (18/8/2023).

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq mengatakan, bahwa progam ini bisa menyelesaikan persoalan warga Kecamatan Paninggaran yang belum memiliki buku nikah.

"Program ini memang saya dukung, hal yang baik sekali. Karena, anak-anak Pekalongan pun sekarang punya kejelasan semua dan mereka pun mempunyai kejelasan hukum," kata Bupati Pekalongan Fadia Arafiq kepada Tribunjateng.com.

Baca juga: Alasan Renaga Tahier Diam-diam Nikah Muda di 2021 hingga Dituding Telantarkan Istri dan Anak

Pihaknya menjelaskan, ini adalah cara yang baik karena kadang-kadang masyarakat di desa ini enggak ngerti cara ngurus, terus menggampangkan segala sesuatu, dan akhirnya berdampak pada anak-anak Kabupaten Pekalongan.

"Saya harap banyak desa yang mengikuti sidang isbat nikah ini, dan saya minta warga Kabupaten Pekalongan yang memang mau didaftarkan pernikahannya lapor ke kelurahannya masing-masing."

"Karena kami siap mensupport dari segi pendanaan dari dana desa itu. Karena dana desa itu bisa digunakan untuk isbat nikah," jelasnya.

Fadia berharap, program ini berkelanjutan dan semua bisa mengikuti. Karena, di sini yang sudah tua-tua banyak yang ikut.

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq saat menyerahkan buku nikah kepada peserta sidang isbat nikah termuda
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq saat menyerahkan buku nikah kepada peserta sidang isbat nikah termuda di Kecamatan Paninggaran, Kabupaten Pekalongan.

Kemudian, dari pemerintah melalui Dindukcapil mendapatkan akta kelahiran, dibuatkan KTP dan KK baru. 

"Ini merupakan bentuk sinergi antara Dindukcapil, kemenag, dan pengadilan agama."

"Ini prioritaskan yang sudah tua-tua. Tua muda pokonya daftar ke kelurahannya kami siap support. Kalau misalnya kelurahan tidak menanggapi bisa lapor ke kami, nanti bisa kami sikapi," tambahnya.

Sementara itu, Muhamad Sehabudin dan istrinya Anika Aprilia Agatha Wibowo pasangan termuda sidang isbat nikah mengaku, senang sekali dan akhirnya pernikahannya bisa diakui oleh negara.

"Senang sekali. Alhamdulillah udah punya surat nikah," katanya.

Baca juga: Heboh Pengantin Kabur Usai Gelar Nikah Elit, Bayar WO Sulit!

Ia menceritakan, sudah menikah agama sekitar dua tahun.

Hal itu dikarenakan, saat itu usia istri belum memenuhi.

"Sekarang saya umur 24 tahun, mbaknya 20 tahun. Waktu itu masih 18-an tahun. Kami sudah punya momongan satu. Usianya 20 bulan. Seneng sih ini jadi akan gampang kalau mau ngurus apa-apa," imbuhnya. (Dro)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved