Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kajen

Kisah Pilu Khatimah: 26 Tahun Mengabdi, Kini Menganggur dan Terlilit Utang Demi Bertahan Hidup

Sekitar 300 karyawan PT Kabana di Sipait, Kabupaten Pekalongan, terpaksa menganggur selama hampir dua bulan terakhir.

Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: raka f pujangga
Tribunjateng/Indra Dwi Purnomo
AKSI DEMO - Anggota Polsek Sragi saat mengawal jalannya aksi demo di depan PT Kabana yang pailit di Sipait, Kecamatan Siwalan, Kabupaten Pekalongan. Aksi yang digelar ini dikarenakan Pengadilan Negeri (PN) Semarang menyegel mereka bekerja. 

TRIBUNJATENG.COM, KAJEN - Nasib ratusan buruh pabrik garmen di Kabupaten Pekalongan kini memprihatinkan.

Setelah pabrik tempat mereka bekerja disegel, oleh Pengadilan Negeri (PN) Semarang, sekitar 300 karyawan PT Kabana di Sipait, Kecamatan Siwalan, terpaksa menganggur selama hampir dua bulan terakhir.

Kondisi ini membuat banyak pekerja terlilit utang, bahkan ada yang mengandalkan pinjaman online (pinjol) demi memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Baca juga: Buruh Harian di Cilacap Ditangkap karena Edarkan Ribuan Obat Ilegal, Pemasok Masih Buron

Puluhan buruh menggelar aksi demonstrasi di depan pabrik pada Rabu (24/9/2025) sore, menuntut penyegelan segera dicabut agar mereka dapat kembali bekerja.

"Sudah hampir dua bulan kita nganggur. Kebutuhan jalan terus, banyak yang akhirnya terlilit pinjol.

"Saya sejak 1999 kerja di sini, sekarang tidak bisa kerja ke mana-mana lagi. Kami ada banyak sekitar 300-an pekerja yang merana," keluh Khatimah (51), salah satu pekerja.

PT Kabana sebelumnya dinyatakan pailit oleh PN Semarang pada 3 Maret 2025. Sebelum putusan pailit, aset perusahaan telah dilelang oleh Bank BNI dan dimenangkan oleh PT Target Makmur Sentosa (TMS) pada 11 Desember 2024.

Pihak PT TMS mengaku siap melanjutkan usaha, sekaligus mempekerjakan kembali karyawan lama.

Namun, pada 31 Juli 2025, PN Semarang justru melakukan penyegelan pabrik, sehingga aktivitas produksi terhenti total.

Darmanto (45), koordinator lapangan aksi, menilai penyegelan tersebut merugikan hajat hidup orang banyak.

"Ini sawah ladang kami. Pemilik baru mau melanjutkan usaha dan memperkerjakan kami lagi, tapi disegel."

"Kalau begini, siapa yang menanggung hidup kami?," tegasnya.

Kuasa hukum PT TMS, Rendy Indra Dewantoro, membenarkan bahwa pihaknya sudah melayangkan gugatan ke PN Niaga Semarang untuk meminta segel dibuka.

"Kami membeli pabrik ini secara resmi melalui lelang KPKNL sebelum putusan pailit keluar. Kalau ada harta pailit, silakan diambil, tetapi mengapa pabriknya ikut disegel dan karyawan jadi tidak bisa bekerja?," ujarnya.

Baca juga: Edy Lihat Perusahaan di Kabupaten Semarang Ambil Buruh Luar Daerah

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pekalongan, M. Yulian Akbar saat dihubungi Tribunjateng.com, menegaskan pemerintah daerah akan turun tangan memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut.

"Pemerintah pasti hadir. Kami akan segera memediasi, berkoordinasi dengan kurator hingga pengadilan, agar pekerja bisa kembali bekerja," ujar Yulian.

Ia memastikan, Pemkab Pekalongan berkomitmen menjaga hak-hak para pekerja agar tidak semakin dirugikan akibat sengketa yang berlangsung. (Dro)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved