Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

ASN Rudapaksa Balita 4 Tahun Setelah Nonton Lomba 17-an, Keluarga Korban Tolak Damai

Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) ditangkap polisi di kantornya karena telah memperkosa seorang bocah perempuan berinisial V (4).

TRIBUN JATENG/BRAM KUSUMA
Ilustrasi Pencabulan Anak 

TRIBUNJATENG.COM – Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi  di Kabupaten Musi Rawas, Sumatra Selatan.

Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) ditangkap polisi di kantornya karena telah memperkosa seorang bocah perempuan berinisial V (4).

S (47) yang merupakan ASN di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pengairan Kabupaten Musi Rawas itu ditangkap pada Senin (14/8/2023).

Baca juga: Guru Agama Pelaku Rudapaksa Santriwati Diringkus Polisi saat Sembunyi di Rumah Mertua

Kini, S mendekam di sel tahanan Polres Musi Rawas usai dilaporkan oleh keluarga korban atas aksinya tersebut.

Kronologi kejadian

pelaku rudapaksa balita berusia 4 tahun di Musi Rawas
Tersangka Sambudi (47) pelaku rudapaksa balita berusia 4 tahun di Musi Rawas usai ditangkap petugas, pada Senin (15/8/2023).(dok. Polres Musi Rawas)

Dikutip dari Kompas.com (15/8/2023), Kasatreskrim Polres Musi Rawas AKP Hary Dinar mengatakan, peristiwa pemerkosaan terjadi pada Minggu (13/8/2023) di Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Musi Rawas.

Saat itu, korban sedang menonton acara perlombaan 17 Agustus yang jaraknya tidak jauh dari rumah.

S yang adalah tetangga V, kemudian mendekati korban dan membawanya ke rumahnya.

“Setelah kejadian, korban bercerita kepada kakaknya sehingga kasus ini dilaporkan,” ucap Hary.

Kepolisian kemudian langsung melakukan pemeriksaan kepada korban dan melakukan visum.

Kemudian pada Senin (14/8/2023), polisi menangkap S tanpa perlawanan saat sedang berada di kantornya.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya.

Tersangka ini merupakan tetangga korban,” tutur Hary.

“Ada dugaan korban ini menyukai anak kecil, sejauh ini ada satu korban namun kami akan dalami lagi,” sambungnya.

Keluarga pelaku sempat datangi rumah korban

Perwakilan Bidang Karang Taruna Musi Rawas, Aura menuturkan bahwa keluarga pelaku sempat mendatangi rumah korban untuk berdamai.

“Tujuannya agar tersangka tidak ditahan, namun permintaan itu ditolak keluarga,” tutur Aura, dilansir dari Kompas.com, Rabu (16/8/2023).

Namun, upaya tersebut ditolak dan pihak keluarga korban meminta proses hukum tetap berjalan.

Aura menerangkan, pihaknya akan mendampingi keluarga korban selama kasus tersebut bergulir dengan memberikan bantuan hukum.

 Selain itu, Karang Taruna Musi Rawas juga memberikan dukungan moril terhadap keluarga korban.

“Korban yang selama ini dikenal periang kondisinya sekarang jadi pemarah dan takut.

Menjadi trauma melihat lawan jenis.

Sehingga kami memberikan dukungan moril,” ungkap Aura.

Terancam dipecat dari pekerjaan

Akibat perbuatannya tersebut, S pun terancam dipecat dari tempat kerjanya.

Kepala Badan Kepegawaian, Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Musi Rawas David Pulung mengatakan, saat ini status S sebagai ASN telah dinonaktifkan sementara.

Pihaknya masih menunggu surat penetapan tersangka dari polisi terkait kasus pemerkosaan tersebut.

David menjelaskan, pihaknya akan mengambil tindakan hukum lanjutan terhadap S setelah nantinya ada putusan inkrah dari pengadilan.

“Vonis di atas dua tahun diberhentikan dengan tidak horma,” ujar David. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi ASN di Musi Rawas Perkosa Bocah 4 Tahun Selepas Nonton Lomba 17 Agustus"

Baca juga: Anggota LSM Rudapaksa Gadis Berkebutuhan Khusus yang Baru Dikenalnya

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved