Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Kisah Sopir dan Tukang Parkir di Semarang Kerja Sampingan Jadi Pengedar Sabu Demi Untung Rp 750 Ribu

Sopir truk Semarang, Aditya Bagoes Oktavianto (32) menjadi tersangka kasus narkoba selepas tertangkap basah.

|
Penulis: iwan Arifianto | Editor: rival al manaf

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Sopir truk Semarang, Aditya Bagoes Oktavianto (32) menjadi tersangka kasus narkoba selepas tertangkap basah mengedarkan sabu di Mangkang Kulon, Tugu, Kota Semarang.

Warga Sendangguwo, Tembalang ini  sudah menjadi incaran polisi selepas satu bulan melakukan mengedarkan sabu.

"Saya dapat barang itu dari temen saya sesama sopir pelabuhan, tugas saya hanya ambil lalu memecahnya kemudian menaruhnya kembali ke beberapa titik," kata tersangka Aditya.

Teman sopir yang dimaksud Aditya yakni seorang pria berinisial M. Kini, M masih berstatus buronan.

Aditya diatur oleh M melalui pesan Whatsapp untuk mengambil satu paket sabu ukuran besar di satu titik lokasi. 

Setelah itu, paket besar tersebut dipecah menjadi paket kecil lalu disebar ke beberapa titik lainnya. 

"Terkahir saya dapat 40 gram, saya pecah tapi belum sempat habis," ucapnya.

Pengakuannya, sehari bisa menyebar hingga ke 15 titik lokasi. 

Pertitik lokasi, ia mendapatkan upah sebesar Rp50 ribu rupiah. Artinya, sehari ia dapat upah bersih hingga Rp750 ribu. 

"Saya pemakai juga, uang hasil jualan buat kebutuhan sehari-hari," bebernya.

Selain narkoba, tersangka kasus peredaran obat terlarang juga ikut diringkus polisi. 

Di antaranya Gerry Lineker (32) seorang tukang parkir warga Gisikdrono, Semarang Barat. 

Gerry mengaku, keluar dari penjara tahun 2020 dalam kasus yang sama. 

Ia kemudian menjadi pengedar kembali yang telah dilakoninya sejak tiga bulan terakhir. 

"Ya baru tiga bulan, cari untung saja," paparnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved