Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Kisah Sopir dan Tukang Parkir di Semarang Kerja Sampingan Jadi Pengedar Sabu Demi Untung Rp 750 Ribu

Sopir truk Semarang, Aditya Bagoes Oktavianto (32) menjadi tersangka kasus narkoba selepas tertangkap basah.

|
Penulis: iwan Arifianto | Editor: rival al manaf

Kasatnarkoba Polrestabes Semarang AKBP Edy Sulistyanto mengatakan,  dalam operasi bulan Juli 2023 total ada 32 orang tersangka yang ditangkap termasuk Gerry dan Aditya.

Dari tersangka Aditya, polisi mengamankan 35 gram sabu.

Sedangkan dari Gerry diperoleh barang bukti sebanyak tablet DMV 1.040 butir, Yarindo 390 butir, Rikona 14 butir, Alfrazolam 10 butir. 

Para tersangka dijerat pasal berbeda.

Tersangka Aditya dijerat pasal 114 ayat 2 Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara.

"Tersangka Gerry dijerat pasal 196 subsider pasal 197 UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan pasal 62 UU nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun,"
katanya kepada Tribun, Sabtu (19/8/2023).(Iwn)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved