Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Hukum dan Kriminal

Dipecat dari Polri Karena Kasus Narkoba, Kombes Yulius Melawan

Kombes Yulius Bambang Karyanto (YBK) yang berstatus tersangka kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba resmi dipecat dari kepolisian.

Editor: Muhammad Olies
kompas.com
Ilustrasi Polisi (KOMPAS.com/NURWAHIDAH) 

TRIBUNJATENG.COM - Komisaris besar (Kombes) Yulius Bambang Karyanto (YBK) yang berstatus tersangka kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba resmi dipecat dari kepolisian.

Meski begitu, perwira menengah dengan pangkat tiga melati ini melawan dan menyatakan banding atas pemecatannya sebagai anggota Polri.

Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada Senin ini memutuskan pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Kombes Yulius. 

Dalam sidang yang dipimpin oleh Wairwasum Polri Irjen Pol Tornagogo Sihombing itu, perbuatan Yulius juga dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

“Pelanggar (Kombes Yulius) menyatakan banding,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Senin (21/8/2023).

Baca juga: 30 Anggota Polisi Polda Jateng Kena PTDH, Terbanyak Desersi dan Pidana Narkoba

Baca juga: Bripka AA Anggota Polres Salatiga Dipecat Karena Kasus Narkoba, Aipda HJK Desersi Beberapa Bulan

Baca juga: Potret Mesra Oknum Polisi Beristri Diduga Selingkuh Dengan Istri Tahanan Narkoba

Saat ini, Kombes Yulius berstatus tersangka kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba. 

Ia disangkakan melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri jo Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 8 huruf c angka 1 dan Pasal 13 huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Diketahui, Kombes Yulius Bambang Karyanto ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana narkoba oleh Polda Metro Jaya.

Kombes Yulius sebelumnya ditangkap jajaran penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya di hotel kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara pada 6 Januari 2023.

Perwira menengah yang menjabat sebagai Kasubdit Fasharkan Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri itu ditangkap bersama seorang teman perempuannya berinisial R.

Dari lokasi penangkapan itu, penyidik menemukan barang bukti dua klip narkoba jenis sabu-sabu, beserta alat hisapnya.

Kombes Yulius juga dinyatakan positif narkotika jenis Amfetamin dan Metamfetamine.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tersangka Narkoba Kombes Yulius Ajukan Banding Usai Dipecat Polri"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved