Berita Regional
Pengakuan Pedofil, Jebak 3 Bocah di Bawah Umur Dengan Cara Ajak Bermain Kucing dan Ikan
Terungkap cara pelaku tindak pidana pencabulan berinisial R (52) untuk menjerat korbannya di Kuningan, Jawa Barat.
TRIBUNJATENG.COM, KUNINGAN – Terungkap cara pelaku tindak pidana pencabulan berinisial R (52) untuk menjerat korbannya di Kuningan, Jawa Barat.
Korbannya dikelabui dijak bermain binatang kucing dan ikan supaya bisa masuk perangkap pedofil.
Diketahui, tipu daya pedofil R membuatnya berhasil mencabuli tiga anak berusia di bawah 10 tahun.
Baca juga: Perwira Polisi Pelaku Pencabulan Anak Cuma Dihukum 2 Bulan Penjara, Anggota DPR: Cederai Keadilan
Akibat perbuatan bejatnya tersebu, Satuan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kuningan Jawa Barat, meringkus pria berusia 52 tahun berinisial R.
Polisi menangkapnya karena perbuatan R yang telah mencabuli tiga anak berusia di bawah 10 tahun.
Pria berinisial R harus mempertanggungjawabkan perbuatan kejinya.
Polisi melakukan gelar perkara atas tindakan jahat yang dilakukan dalam kurun Juli-Agustus 2023.
Selain menghadirkan tersangka R, unit PPA Reskrim Polres Kuningan juga menunjukkan sejumlah barang bukti.
Kapolres Kuningan, AKBP Willy Andrian menyebut, kejahatan yang R lakukan membuat ketiga korban trauma berat.
Pasalnya R, melakukan tindakan cabul berulang kali.
“Kami akan menindak tegas pelaku-pelaku pencabulan akan kami proses hukum. Pasca-kejadian terhadap korban, trauma-trauma yang dialami korban, itu yang harus diantisipasi,” kata Willy dalam gelar perkara, Senin (21/8/2023).
Secara teknis, Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP Anggi Eko Prasetyo menyampaikan, tersangka R memanfaatkan keponakannya.
Keponakannya dijadikan alat untuk mengajak teman-temannya bermain di rumahnya.
Saat sudah bermain di rumahnya, R meminta keponakannya ke warung untuk membeli jajan dan lainnya.
Di saat sepi itulah, R tega melakukan tindakan cabul terhadap korban.
Anggi juga menyebutkan, tersangka R merayu korban dengan cara mengajak bermain kucing dan mencari ikan hingga tidak sadar sedang diincar untuk dilakukan tindakan keji R.
Setelah melakukan cabul terhadap satu korban, pelaku mencabuli korban lain secara bergantian.
Hal itu dilakukan secara berulang kali hingga kurun waktu satu bulan, Juli-Agustus.
Kasus kejahatan dan kekejian R, terbongkar saat salah satu korban terus menangis kesakitan baik korban yang berusia 7 tahun, 8 tahun, dan 9 tahun.
Dari pengakuan inilah tindakan jahat pelaku terbongkar.
Baca juga: Nasib Budi Mulyana, Terdakwa Pencabulan 17 Anak Dituntut Hukuman Tambahan Kebiri Kimia
Pasca-menerima laporan keluarga korban pada 16 Agustus lalu, hanya hitungan beberapa jam, pelaku langsung digelandang ke Mapolres Kuningan untuk diperiksa.
R terancam pasal berlapis yakni Undang-Undang Perlindungan Anak, ditambah satu pertiga dengan ancaman maksimal.
“Karena korban lebih dari satu, dilapis dengan ayat 4-nya, yang menambah 1/3 dari pidana pokok, sehingga apabila dituntut secara maksimal, ancaman hingga dengan 20 tahun penjara,” tegas Anggi. (*)
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com
Mulai Hari Ini! Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Hapus Tunggakan PBB Lewat Peraturan Bupati dan Walikota |
![]() |
---|
Pantas Penggusuran Markas Grib Jaya Tak Dilawan Anak Buah Hercules, Ternyata Ada Orang Dekat Jokowi |
![]() |
---|
Diskotek Markas GRIB Jaya Dirobohkan, Petugas Sempat Diadang dan Dilempari Batu |
![]() |
---|
Suami Kerap Nangis dan Minta Dirukyah, Kata Istri Pelaku Pembunuhan Tiwi Pegawai BPS Asal Magelang |
![]() |
---|
Hubungan Gelap Berawal Perkenalan di TikTok Berakhir Tragis di Penginapan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.