Berita Viral
Beli Jenglot Rp 17 Juta dan Dimandikan Tiap Malam Jumat, Hasilnya Pemilik Kos di Bantul Lapor Polisi
Seorang pria pemilik kos-kosan di Bantul membeli jenglot dengan harga yang cukup mahal mencapai Rp 17 juta
TRIBUNJATENG.COM - Seorang pria pemilik kos-kosan di Bantul membeli jenglot dengan harga yang cukup mahal mencapai Rp 17 juta.
Ia bahkan harus mencicilnya selama tiga kali.
Pria tersebut juga melakukan rutinitas seperti yang disyaratkan penjual yakni memandikan tiap malam jumat.Hasilnya?
Dia memilih lapor ke polisi.
Baca juga: Babak Baru Kasus Mbah Slamet Dukun Pengganda Uang Banjarnegara Bunuh 12 Orang, Sudah Tahap 2
Baca juga: Alasan Ibu Bayi yang Tertukar Akhirnya Mau Tes DNA, Pengacara Cerita Kondisi Dian usai Berita Heboh
Selanjutnya polisi mengamankan warga asal Sumatera Selatan yang tinggal dan ngekos di DI Yogyakarta, HH (48).
Dia diringkus oleh Polsek Kretek terkait penipuan jual beli jenglot atau jimat boneka.
Kapolsek Kretek, AKP Haryanto, mengatakan, kasus itu berlangsung saat pemilik kos tersebut dan merupakan warga Kabupaten Gunungkidul, berinisial SR ditawari jenglot oleh HH dengan iming-iming memperlancar rezeki.
"Tapi ada syaratnya. Korban harus menghidupkan jenglot itu dulu dengan cara dimandikan setiap malam Jumat," katanya kepada awak media saat melakukan Jumpa Pers di Lobby Polres Bantul, Senin (21/8/2023).
Disampaikannya, cara memandikan jenglot yang dianjurkan oleh tersangka tidak lah asal-asalan.
Setidaknya, korban harus memandikan jenglot itu dengan kembang tujuh rupa dan menggunakan air zam-zam, dupa, hingga kembang melati setiap malam Jumat.
Merasa tertarik, korban langsung membeli jenglot tersebut kepada pelaku.
Jenglot itu dibeli seharga Rp17 juta.
Korban pun melakukan pembayaran dengan cara nyicil sebanyak tiga kali, yakni Rp 7 juta secara tunai pada 16 Juli 2023, Rp 3 juta secara tunai pada 26 Juli 2023 dan Rp 7 juta melalui transfer bank pada 29 Juli 2023.
"Setelah mendapatkan jenglot tersebut, korban langsung mencoba ritual yang disebutkan pelaku," ungkap AKP Haryanto.
Korban melakukan ritual yang disebutkan oleh pelaku sebanyak tiga kali.
Namun, ternyata, tidak membuahkan hasil, jenglot itu tidak hidup dan tidak bisa memperlancar rezeki maupun mendatangkan uang gaib kepada korban.
Atas kejadian itu, korban langsung melaporkan dan menyerahkan HH ke Polsek Kretek pada Selasa (15/8/2023).
"Saat ini pelaku sudah kami tahan di Polsek Kretek. Untuk Pasal yang disangkakan ialah Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara," beber dia.
Tidak hanya itu saja, dari hasil penyelidikan, Polsek Kretek berhasil mengidentifikasi bahwa jenglot tersebut adalah palsu.
Pihaknya pun melihat bahwa beberapa bagian jenglot yang dijual oleh terangkat mudah patah.
"Ini (tubuh jenglot) dari mika dan kelingkingnya juga sudah patah. Kalau rambutnya asli rambut manusia dan kotaknya itu dibuat tersangka sendiri.
Karena tersangka mengaku nemu jenglot itu di pinggir Pantai Parangtritis, jadi bisa dibilang ini replika jenglot ya," jelasnya.
Sementara itu, HH mengaku bahwa tindak penipuan itu baru satu kali dilakukan olehnya.
"Baru dia (SR yang ditawarkan untuk membeli jenglot), karena dia juga yang minta," kata HH.
HH menyebut bahwa tidak sengaja melakukan modus penipuan tersebut.
Sebab, ia membutuhkan uang untuk membayar hutang-hutangnya.
"Uang hasil jual itu (jenglot) buat bayar utang dan kebutuhan sehari-hari," tandas dia.(Tribunjogja.com/Nei)
Chat Terakhir Abay Staf DPRD Makassar Meninggal dalam Gedung Terbakar, Bismillah Mohon Maaf |
![]() |
---|
Rincian Kekayaan Ahmad Sahroni Rp328 M, Viral Sebut 'Orang Tolol Sedunia', Kini Dirotasi ke Komisi I |
![]() |
---|
Tampang 7 Anggota Brimob Jalani Pemeriksaan Seusai Lindas Tewas Affan Ojol, Kenakan Kaus 'Titipan' |
![]() |
---|
GEGER Video Viral Sepasang Kekasih di Jepara Diarak 2 Kilometer, Kepergok Lagi Mesum di Rumah MSW |
![]() |
---|
9 Bangkai Mobil Dijarah di Depan Mako Brimob Kwitang, Warga: Ambil yang Berguna, Dijual Lumayan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.