Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Tegal

Kemunculan Spanduk Kampanye Bacaleg di Area Militer Mako Brigif Kabupaten Tegal

Satpol PP Kabupaten Tegal mencopot spanduk kampanye bacaleg di area militer Mako Brigif 4 Dewa Ratna.

Desta Leila Kartika
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tegal, melakukan pencopotan alat peraga kampanye berupa spanduk salah satu bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) yang terpasang di area Markas Komando Brigade Infanteri (Brigif) 4 Dewa Ratna, pada Selasa (22/8/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tegal, mencopot alat peraga kampanye (APK) berupa spanduk bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) yang terpasang di area Markas Komando Brigade Infanteri (Brigif) 4 Dewa Ratna, pada Selasa (22/8/2023). 

Adapun kegiatan pencopotan spanduk tersebut, disaksikan juga dari perwakilan Brigif-4 Dewa Ratna. 

Pencopotan dilakukan dengan menggunakan alat pemotong yang disiapkan oleh Satpol PP Kabupaten Tegal. 

Baca juga: Bawaslu Jepara Ingatkan Parpol Tidak Lakukan Kampanye Saat Sosialisasi Partai 

Ditemui terpisah, Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tegal, Teguh Mulyadi yang kerap disapa TM menjelaskan, kegiatan pencopotan spanduk tersebut berawal dari pihaknya mendapat aduan adanya pemasangan alat peraga kampanye di wilayah militer Brigif-4 Dewa Ratna yang notabennya daerah steril. 

Dikatakan TM, alat peraga kampanye berupa spanduk atau banner itu milik  calon anggota DPRD Jawa Tengah dari salah satu parpol. 

Mendapati aduan tersebut, TM menerangkan jika dalam masa sebelum kampanye yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), maka Satpol PP Kabupaten Tegal tidak bisa bergerak untuk melakukan penertiban. 

"Tetapi karena ada aduan langsung, maka otomatis kami (Satpol PP Kabupaten Tegal) harus bergerak, dan langkah awal yakni menghubungi partai politik yang bersangkutan. Setelahnya, ketika partai mengizinkan maka langsung dilakukan pembongkaran atau pencopotan. Sehingga ini bersama-sama langsung mencopot spanduk," jelas TM, pada Tribunjateng.com. 

TM menegaskan, selama belum memasuki masa kampanye Pemilu 2024, maka yang harus melakukan pembongkaran dari partai politik yang bersangkutan, bukan Satpol PP Kabupaten Tegal

Kecuali jika nanti pada saat berlangsung masa kampanye, maka baru yang bertindak adalah Satpol PP Kabupaten Tegal bersama Bawaslu, dan lain-lain. 

"Sehingga kami hubungi dahulu pihak partai nya, karena berkenan akhirnya tadi mengirim satu orang staf nya untuk kemudian bersama-sama melakukan pencopotan alat peraga kampanye," tegas TM. 

TM menambahkan, sesuai aturan intern (Brigif-4 Dewa Ratna), tidak boleh memasang alat peraga kampanye apapun di area Brigif-4 Dewa Ratna, jangankan jarak 1 meter seperti spanduk yang baru saja dicopot, jarak 50 meter pun tidak diperbolehkan. 

Sehingga harus lebih dari 50 meter jaraknya dari kawasan Brigif-4 Dewa Ratna jika ingin memasang alat peraga kampanye

"Untuk spanduk Bacaleg yang dicopot tadi ukurannya kurang lebih 3x1. Berada 1 meter persis di depan area Brigif-4 Dewa Ratna, dan sesuai aturan intern memang tidak diperbolehkan ada alat peraga kampanye apapun," ujarnya. (dta) 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved