Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pemilu 2024

Bawaslu Jepara Ingatkan Parpol Tidak Lakukan Kampanye Saat Sosialisasi Partai 

Bawaslu Kabupaten Jepara telah mengirim surat imbauan kepada partai politik peserta Pemilu 2024 terkait sosialisasi dan pendidikan politik.

Dok. Bawaslu Jepara
Ketua Bawaslu Kabupaten Jepara Sujiantoko saat menghadiri acara beberapa waktu lalu.(Dok. Bawaslu Jepara).   

TRIBUNJATENG.COM, JEPARA -- Bawaslu Kabupaten Jepara telah mengirim surat imbauan kepada partai politik peserta Pemilu 2024 terkait sosialisasi dan pendidikan politik.

Surat ini diberikan agar kader-kader partai di Jepara bisa mempedomani imbauan tersebut, sehingga nantinya dalam pelaksanaan sosialisasi dan pendidikan politik bisa sesuai aturan.

Ketua Bawaslu Kabupaten Jepara Sujiantoko menyampaikan pengiriman surat imbauan ini sebagai bentuk pencegahan pelanggaran dalam tahapan Pemilu 2024. Menurutnya, parpol peserta Pemilu 2024 harus mematuhi Pasal 79 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2024.

Dia menjelaskan, parpol bisa melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal pada sebelum masa kampanye.

Kegiatan sosialisasi itu bisa berupa pemasangan bendera parpol beserta nomor urut partai di Pemilu 2024 boleh. Sementara untuk pendidikan politik, parpol bisa menggelar pertemuan terbatas.

Namun, kata dia, dalam pelaksanaannya parpol harus memberitahukan kegiatan ini kepada Bawaslu dan KPU.

"Pertemuan terbatas bisa memberitahukan secara tertulis kepada kami dan KPU. Paling lambat 1 hari sebelum kegiatan," kata Sujiantoko, Sabtu (5/8/2023).

Dia menambahkan, dalam pelaksanaan dua kegiatan itu parpol dilarang memuat unsusr ajakan memilih. Karena masa kampanye belum dimulai.

Sujiantoko mengatakan sosialisasi dan pendidikan politik tidak mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik Partai Politik Peserta Pemilu dengan menggunakan metode kampanye.

Metode itu seperti penyebaran bahan kampanye, alat peraga kampanye di tempat umum atau kampnye di media sosial yang memuat tanda gambar dan nomor urut parpol Peserta Pemilu di luar masa kampanye Pemilu. 


Imbauan, kata dia, juga termasuk kepada pengurus dan anggota parpol peserta pemilu agar tidak melaksanakan kegiatan-kegiatan yang mengandung unsur kampanye.

Ia meneruskan pemasangan bendera parpol peserta Pemilu, spanduk, baliho, atau umbul-umbul atau sejenisnya agar tidak dipasang di tempat-tempat yang dilarang.

Tempat yang dilarang seperti tempat ibadah, tempat pendidikan, fasilitas tertentu milik pemerintah dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.

Fasilitas itu juga termasuk fasilitas milik TNI/Polri dan BUMN/BUMD.

“Patuhi UU Pemilu dan ketentuan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 sebagai aturan pokok dalam sosialisasi dan pendidikan politik,” pungkasnya.

Baca juga: 348 Pasangan Usia Subur Ikuti Workshop Skrining Layak Hamil yang Diadakan Dinkes Kabupaten Tegal

Baca juga: Seluruh Jamaah Haji Blora Telah Tiba, 2 Jamaah Meninggal Dunia

Baca juga: Buah Bibir Tata Janeeta Tak Mau Dianggap Pelakor

Baca juga: Dongeng Sebelum Tidur Lomba Lari Siput dengan Kelinci

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved