Pemilu 2024
Bawaslu Jepara Ingatkan Parpol Tidak Lakukan Kampanye Saat Sosialisasi Partai
Bawaslu Kabupaten Jepara telah mengirim surat imbauan kepada partai politik peserta Pemilu 2024 terkait sosialisasi dan pendidikan politik.
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, JEPARA -- Bawaslu Kabupaten Jepara telah mengirim surat imbauan kepada partai politik peserta Pemilu 2024 terkait sosialisasi dan pendidikan politik.
Surat ini diberikan agar kader-kader partai di Jepara bisa mempedomani imbauan tersebut, sehingga nantinya dalam pelaksanaan sosialisasi dan pendidikan politik bisa sesuai aturan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Jepara Sujiantoko menyampaikan pengiriman surat imbauan ini sebagai bentuk pencegahan pelanggaran dalam tahapan Pemilu 2024. Menurutnya, parpol peserta Pemilu 2024 harus mematuhi Pasal 79 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2024.
Dia menjelaskan, parpol bisa melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal pada sebelum masa kampanye.
Kegiatan sosialisasi itu bisa berupa pemasangan bendera parpol beserta nomor urut partai di Pemilu 2024 boleh. Sementara untuk pendidikan politik, parpol bisa menggelar pertemuan terbatas.
Namun, kata dia, dalam pelaksanaannya parpol harus memberitahukan kegiatan ini kepada Bawaslu dan KPU.
"Pertemuan terbatas bisa memberitahukan secara tertulis kepada kami dan KPU. Paling lambat 1 hari sebelum kegiatan," kata Sujiantoko, Sabtu (5/8/2023).
Dia menambahkan, dalam pelaksanaan dua kegiatan itu parpol dilarang memuat unsusr ajakan memilih. Karena masa kampanye belum dimulai.
Sujiantoko mengatakan sosialisasi dan pendidikan politik tidak mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik Partai Politik Peserta Pemilu dengan menggunakan metode kampanye.
Metode itu seperti penyebaran bahan kampanye, alat peraga kampanye di tempat umum atau kampnye di media sosial yang memuat tanda gambar dan nomor urut parpol Peserta Pemilu di luar masa kampanye Pemilu.
Imbauan, kata dia, juga termasuk kepada pengurus dan anggota parpol peserta pemilu agar tidak melaksanakan kegiatan-kegiatan yang mengandung unsur kampanye.
Ia meneruskan pemasangan bendera parpol peserta Pemilu, spanduk, baliho, atau umbul-umbul atau sejenisnya agar tidak dipasang di tempat-tempat yang dilarang.
Tempat yang dilarang seperti tempat ibadah, tempat pendidikan, fasilitas tertentu milik pemerintah dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.
Fasilitas itu juga termasuk fasilitas milik TNI/Polri dan BUMN/BUMD.
“Patuhi UU Pemilu dan ketentuan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 sebagai aturan pokok dalam sosialisasi dan pendidikan politik,” pungkasnya.
Baca juga: 348 Pasangan Usia Subur Ikuti Workshop Skrining Layak Hamil yang Diadakan Dinkes Kabupaten Tegal
Baca juga: Seluruh Jamaah Haji Blora Telah Tiba, 2 Jamaah Meninggal Dunia
Baca juga: Buah Bibir Tata Janeeta Tak Mau Dianggap Pelakor
Baca juga: Dongeng Sebelum Tidur Lomba Lari Siput dengan Kelinci
Membaca Ulang Partisipasi Pemilih pada Pemilu Tahun 2024: Antara Antusiasme Elektoral dan Kejenuhan |
![]() |
---|
Inilah Sosok Rizqi Iskandar Muda Anggota DPRD Jawa Tengah Termuda Asal Batang, Dilantik Bareng Ayah |
![]() |
---|
Kisah Happy Franz Haloho, Dilantik Jadi Anggota DPRD 2024-2029 Meski Hanya Modal 94 Suara |
![]() |
---|
2 Caleg PDIP Ancam Kepung Gedung DPRD Karanganyar, Jika Tak Dilantik Sebagai Wakil Rakyat |
![]() |
---|
Komeng Raih 5.399.699 Suara, Ternyata Tak Otomatis Jadi Ketua DPD, Justru Malah Nama Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.