Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jateng

Polda Jateng Awasi Jual-Beli Senpi Ilegal di Pasar Online

Polda Jawa Tengah mewaspadai potensi peredaran senjata api (senpi) ilegal terutama di pasar online atau e-commerce.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: Catur waskito Edy
Thinkstock
Ilustrasi senjata api 

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Polda Jawa Tengah mewaspadai potensi peredaran senjata api (senpi) ilegal terutama di pasar online atau e-commerce.

Mereka menerjunkan tim Siber untuk memantau ketat peredaran senpi tersebut.

"Nah kita kan humas ada tim Siber sendiri, nanti kerjasama dengan Ditreskrimsus untuk sama-sama mengawasi jual beli senpi ilegal," kata Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Stevanus Satake Bayu saat dihubungi Tribun,
Selasa (22/8/2023).

Kasus senpi ilegal mencuat selepas beberapa orang ditangkap Densus 88 terkait jual beli senjata api.

Selepas ditelusuri, ternyata perakit senjata api tersebut merupakan warga Jomblang, Candisari, Kota Semarang berinisial AR (33).

"Kalau ada informasi tentang senjata rakitan dan ilegal bisa dilaporkan ke Polda Jateng," imbuh Kombes Bayu.

Ia pun mengimbau kepada masyarakat supaya hati-hati ketika membeli senjata api di e-commerce.

Sebab, izin yang dipasang di lapak online belum tentu benar.

"Jadi perlu dipastikan karena kepemilikan (senjata api) harus ada izinnya," jelasnya.

Dinukil dari laman Polri, warga sipil boleh memiliki senjata api (senpi) sebagai alat pertahanan diri.

Namun, kepemilikan senjata api ini harus sesuai dengan syarat dan ketentuan yang
sudah ditetapkan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Warga sipil tidak boleh menggunakannya jika tidak dibutuhkan. 

Selain itu, senpi yang dimiliki tidak boleh dipertontonkan di depan umum apalagi untuk menakut-nakuti orang lain.

Namun, jika Anda ingin tetap memiliki senpi maka harus melalui proses ketat dari
pihak kepolisian. 

Prosedur untuk memiliki senpi terlebih dulu dilihat dari sisi urgensinya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved