Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jateng

Polda Jateng Awasi Jual-Beli Senpi Ilegal di Pasar Online

Polda Jawa Tengah mewaspadai potensi peredaran senjata api (senpi) ilegal terutama di pasar online atau e-commerce.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: Catur waskito Edy
Thinkstock
Ilustrasi senjata api 

Mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 82 Tahun 2004 tentang Siapa Saja yang Boleh Memiliki Senjata Api di kalangan sipil.

Masyarakat sipil yang ingin memiliki senjata api hanya golongan tertentu saja, seperti direktur utama, menteri, pejabat pemerintahan, pengusaha utama, komisaris, pengacara dan dokter.

Calon pemilik senjata api, minimal selama tiga tahun wajib memiliki keterampilan menembak. Mereka juga akan diuji melalui tes psikologi dan tes kesehatan.

Calon pemilik senpi juga harus secara resmi mendapatkan surat izin dari instansi atau kantor yang bertanggung jawab atas kepemilikan senjata api.


Jika semuanya sudah terpenuhi, maka pemakaian senpi hanya untuk membela diri saja. Senpi yang diizinkan, yaitu senjata api peluru tajam, peluru karet dan peluru hampa. (iwn)

Baca juga: Reputasi Zayar Maung Hakim Garis yang Menganulir Gol Ramadhan Sanantaa saat Indonesia vs Timor Leste

Baca juga: Pawiyatan Medharsabda Pranatacara TKB Mranggen Demak Mewisuda 57 Orang, Ini Pesan Sultan Suryo Alam

Baca juga: Dukung Kurangi Obat Konvensional, PASTI Batang Ajak Masyarakat Beralih ke Herbal 

Baca juga: Kronologi Penangkapan ER Pelaku Rudapaksa di Hutan Pinus Karangreja Purbalingga

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved