Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jateng

Polda Jateng Awasi Jual-Beli Senpi Ilegal di Pasar Online

Polda Jawa Tengah mewaspadai potensi peredaran senjata api (senpi) ilegal terutama di pasar online atau e-commerce.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: Catur waskito Edy
Thinkstock
Ilustrasi senjata api 

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Polda Jawa Tengah mewaspadai potensi peredaran senjata api (senpi) ilegal terutama di pasar online atau e-commerce.

Mereka menerjunkan tim Siber untuk memantau ketat peredaran senpi tersebut.

"Nah kita kan humas ada tim Siber sendiri, nanti kerjasama dengan Ditreskrimsus untuk sama-sama mengawasi jual beli senpi ilegal," kata Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Stevanus Satake Bayu saat dihubungi Tribun,
Selasa (22/8/2023).

Kasus senpi ilegal mencuat selepas beberapa orang ditangkap Densus 88 terkait jual beli senjata api.

Selepas ditelusuri, ternyata perakit senjata api tersebut merupakan warga Jomblang, Candisari, Kota Semarang berinisial AR (33).

"Kalau ada informasi tentang senjata rakitan dan ilegal bisa dilaporkan ke Polda Jateng," imbuh Kombes Bayu.

Ia pun mengimbau kepada masyarakat supaya hati-hati ketika membeli senjata api di e-commerce.

Sebab, izin yang dipasang di lapak online belum tentu benar.

"Jadi perlu dipastikan karena kepemilikan (senjata api) harus ada izinnya," jelasnya.

Dinukil dari laman Polri, warga sipil boleh memiliki senjata api (senpi) sebagai alat pertahanan diri.

Namun, kepemilikan senjata api ini harus sesuai dengan syarat dan ketentuan yang
sudah ditetapkan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Warga sipil tidak boleh menggunakannya jika tidak dibutuhkan. 

Selain itu, senpi yang dimiliki tidak boleh dipertontonkan di depan umum apalagi untuk menakut-nakuti orang lain.

Namun, jika Anda ingin tetap memiliki senpi maka harus melalui proses ketat dari
pihak kepolisian. 

Prosedur untuk memiliki senpi terlebih dulu dilihat dari sisi urgensinya.

Mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 82 Tahun 2004 tentang Siapa Saja yang Boleh Memiliki Senjata Api di kalangan sipil.

Masyarakat sipil yang ingin memiliki senjata api hanya golongan tertentu saja, seperti direktur utama, menteri, pejabat pemerintahan, pengusaha utama, komisaris, pengacara dan dokter.

Calon pemilik senjata api, minimal selama tiga tahun wajib memiliki keterampilan menembak. Mereka juga akan diuji melalui tes psikologi dan tes kesehatan.

Calon pemilik senpi juga harus secara resmi mendapatkan surat izin dari instansi atau kantor yang bertanggung jawab atas kepemilikan senjata api.


Jika semuanya sudah terpenuhi, maka pemakaian senpi hanya untuk membela diri saja. Senpi yang diizinkan, yaitu senjata api peluru tajam, peluru karet dan peluru hampa. (iwn)

Baca juga: Reputasi Zayar Maung Hakim Garis yang Menganulir Gol Ramadhan Sanantaa saat Indonesia vs Timor Leste

Baca juga: Pawiyatan Medharsabda Pranatacara TKB Mranggen Demak Mewisuda 57 Orang, Ini Pesan Sultan Suryo Alam

Baca juga: Dukung Kurangi Obat Konvensional, PASTI Batang Ajak Masyarakat Beralih ke Herbal 

Baca juga: Kronologi Penangkapan ER Pelaku Rudapaksa di Hutan Pinus Karangreja Purbalingga

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved