Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Siswo Nugroho Bos Pengembang Perumahan Sky Mansion Semarang Divonis 2 Tahun Penjara

Bos pengembang perumahaan mewah Sky Mansion Pudak Payung Kota Semarang divonis bersalah di tingkat kasasi Mahkamah Agung.

TRIBUNJATENG/Rahdyan Trijoko Pamungkas
Penasihat hukum korban, Mirzam Adli paparkan hasil putusan tingkat kasasi Bos pengembang perumahan Sky Mansion Pudak Payung Semarang 

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Bos pengembang perumahan mewah Sky Mansion Pudak Payung Kota Semarang divonis bersalah di tingkat Kasasi Mahkamah Agung.

Pengembang perumahan itu diketahui bernama Siswo Nugroho.

Dia divonis bersalah di tingkat kasasi pada  9 Agustus 2023 karena melakukan penggelapan.

Baca juga: BREAKING NEWS, Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan Mobil Rental di Jepara

Penasihat hukum korban, Mirzam Adli mengatakan perkara itu dilaporkannya ke Ditreskrimsus Polda Jateng pada akhir tahun 2021 silam.

Kliennya telah membeli lunas dua bidang tanah di blok D3 dan blok D5 Perumahan Sky Mansion senilai Rp 1,5 miliar tahun 2016 namun belum mendapatkan sertifikat.

"Perkara itu pun naik ke Pengadilan Negeri Semarang dan hasilnya onslag (lepas). Kami tidak tahu ada apa itu, dan kemudian Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi," ujarnya saat ditemui tribunjateng.com, Senin (21/8/2023).

Menurutnya, pada persidangan kasasi terdakwa terbukti bersalah dan putusannya sesuai tuntutan JPU selama dua tahun penjara.

Putusan itu telah disiarkan dalam website Mahkamah Agung.

"Kasasi itu masuk pada Juli 2023 dan hasilnya dikabulkan. Terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 378 KUHP dengan pidana penjara 2 tahun," tuturnya.

Menurutnya, saat itu proses hukumnya hingga naik persidangan selama 1 tahun.

Dia melapor dari akhir Desember 2021 dan diputus di tingkat Pengadilan Negeri pada akhir 2022.

"Hasil putusannya saat di Pengadilan Negeri Semarang yaitu onslag (lepas) dengan pertimbangan masih tahap Pengikatan Perjanjian Jual Beli (PPJB) dan perkara itu adalah perdata," ujarnya.

Mirzam mengatakan saat itu terdakwa sebagai penjual tidak bisa memberikan sertifikat.

Hal itu sesuai dengan tuntutan JPU.

"Klien kami sudah membayar lunas tidak menerima sertifikat. Selain klien kami ada yang lapor di Polda Jateng. Katanya di Polda mediasi untuk dikembalikan. Kalau saya terserah hukum yang berbicara," ujarnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved