Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Siswo Nugroho Bos Pengembang Perumahan Sky Mansion Semarang Divonis 2 Tahun Penjara

Bos pengembang perumahaan mewah Sky Mansion Pudak Payung Kota Semarang divonis bersalah di tingkat kasasi Mahkamah Agung.

TRIBUNJATENG/Rahdyan Trijoko Pamungkas
Penasihat hukum korban, Mirzam Adli paparkan hasil putusan tingkat kasasi Bos pengembang perumahan Sky Mansion Pudak Payung Semarang 

Ia saat ini menunggu JPU melakukan eksekusi terhadap pelaku.

Setelah ini pihaknya akan menggugat terdakwa secara perdata.

Tidak hanya itu terdakwa akan dilaporkan kembali Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Pidana itu menghukum badan. Lha bagaimana kerugian klien kami. Kami akan jalur perdata. Jalur pidananya kami masih akan melaporkan TPPU agar tidak ada korban lain," tandasnya.

Baca juga: Kasus Penggelapan Sertifikat Tanah di Semarang, Agustinus Santoso Dituntut 3 Tahun Penjara

Dikonfirmasi terpisah penasihat terdakwa, Choiri belum bisa menanggapi putusan itu.

Pihaknya mengaku belum mendapat pemberitahuan atas putusan itu.

"Kami masih menunggu pemberitahuan dari Pengadilan Negeri Semarang," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved