Berita Semarang
Siswo Nugroho Bos Pengembang Perumahan Sky Mansion Semarang Divonis 2 Tahun Penjara
Bos pengembang perumahaan mewah Sky Mansion Pudak Payung Kota Semarang divonis bersalah di tingkat kasasi Mahkamah Agung.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG/Rahdyan Trijoko Pamungkas
Penasihat hukum korban, Mirzam Adli paparkan hasil putusan tingkat kasasi Bos pengembang perumahan Sky Mansion Pudak Payung Semarang
Ia saat ini menunggu JPU melakukan eksekusi terhadap pelaku.
Setelah ini pihaknya akan menggugat terdakwa secara perdata.
Tidak hanya itu terdakwa akan dilaporkan kembali Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Pidana itu menghukum badan. Lha bagaimana kerugian klien kami. Kami akan jalur perdata. Jalur pidananya kami masih akan melaporkan TPPU agar tidak ada korban lain," tandasnya.
Baca juga: Kasus Penggelapan Sertifikat Tanah di Semarang, Agustinus Santoso Dituntut 3 Tahun Penjara
Dikonfirmasi terpisah penasihat terdakwa, Choiri belum bisa menanggapi putusan itu.
Pihaknya mengaku belum mendapat pemberitahuan atas putusan itu.
"Kami masih menunggu pemberitahuan dari Pengadilan Negeri Semarang," tandasnya. (*)
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait:#Berita Semarang
Hati-hati! Ibu-ibu di Semarang Dihipnotis, Pelaku Ngaku Kyai dari Jawa Timur: Pakai Gelang Haram |
![]() |
---|
Penculik Anak di Semarang Sasar Siswi SD & SMP untuk Beradegan Tak Senonoh lalu Diberi Es Teh Jumbo |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Kota Semarang Hari Ini Kamis 9 Oktober 2025: Hujan Ringan |
![]() |
---|
2 Mahasiswa Undip Semarang Yang Sekap Intel Langsung Hirup Udara Bebas, Meski Divonis Bersalah |
![]() |
---|
Parkir Semrawut di Pusat Keramaian Kota Semarang, Agustina: Masuk Kajian Brida |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.