Berita Kudus
Peserta Seleksi Perangkat Desa Geruduk Pendopo Kudus, Ketua DPRD: Proses Hukum Harus Tuntas
Meski Pengadilan Negeri Kudus sudah mengeluarkan putusan sela terkait gugatan hasil seleksi perangkat desa, namun proses hukum belum sepenuhnya final.
Penulis: Saiful Ma sum | Editor: deni setiawan
Dalam hal ini, Pengadilan Negeri Kudus tidak bisa melanjutkan perkara lagi karena kewenangan dari pemeriksaan dan putusan perkara a quo ada pada Pengadilan Negeri Sumedang.
Keputusan sela Pengadilan Negeri Kudus tertuang dalam e-Court Pengadilan Negeri Kudus tentang informasi putusan Nomor 26/Pdt.G/2023/PN kds.
Berisi, mengabulkan eksepsi tergugat dan tergugat intervensi mengenai kompetensi relatif menyatakan Pengadilan Negeri Kudus tidak berwenang memeriksa dan memutus perkara a quo.
Menyatakan yang berwenang memeriksa dan memutus perkara a quo adalah Pengadilan Negeri Sumedang.
Masan menyebut, peraturan Bupati Kudus tidak bisa melanggar atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Baca juga: Polres Kudus Turunkan 316 Personel Amankan Demo Peserta Seleksi Perangkat Desa Peraih Rangking 1
Pelantikan perangkat desa bisa dilakukan segera mungkin jika sudah tidak ada lagi proses hukum yang berjalan.
Hanya saja, pelantikan tidak bisa dilakukan apabila proses hukum belum mendapatkan putusan inkah.
"Kalau memang masih ada proses hukum yang masih berjalan, harus dihormati prosesnya."
"Tidak semudah yang dipikirkan angger (asal) dilantik terlebih dahulu."
"Nanti kalau sudah ada putusan, misal dibatalkan lagi pelantikannya, kan enggak semudah itu."
"Karena ketika sudah dilantik, hak keuangan juga melekat dan hak-hak lainnya secara otomatis," tuturnya.
Masan menyebut, putusan sela yang diberikan oleh PN Kudus adalah persoalan kewenangan proses.
Dalam putusan tersebut dinilai belum menjadi putusan final, sehingga belum bisa dilakukan pelantikan perangkat desa.
"Putusan sela, belum masuk pada pokok materi gugatan."
"Belum dibahas belum ada putusan siapa yang menang dan siapa yang kalah antara tergugat dan penggugat."
tribunjateng.com
tribun jateng
Kudus
perangkat desa
Pemkab Kudus
PN Kudus
DPRD Kabupaten Kudus
Masan
Pengadilan Negeri Kudus
Tekan Risiko Kecelakaan, Jalur Pantura Kudus Dipasangi Pita Kejut |
![]() |
---|
Kudus Raih Penghargaan Favorit Pameran Produk Inovasi, Ada Genteng Plastik Dilengkapi Panel Surya |
![]() |
---|
Pemkab Kudus Dorong 132 Koperasi Desa Merah Putih Jadi Gerai Penyalur Hasil Pertanian |
![]() |
---|
9 Atlet Sepak Bola ASTI Kudus Jajaki Tim Papan Atas Liga 1 Elite Pro Academy |
![]() |
---|
Komitmen Hadirkan Data Valid, Pemkab Kudus Luncurkan Satu Data Satu Kata |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.