Berita Kudus
Peserta Seleksi Perangkat Desa Geruduk Pendopo Kudus, Ketua DPRD: Proses Hukum Harus Tuntas
Meski Pengadilan Negeri Kudus sudah mengeluarkan putusan sela terkait gugatan hasil seleksi perangkat desa, namun proses hukum belum sepenuhnya final.
Penulis: Saiful Ma sum | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Ratusan warga yang tergabung dalam Gabungan Ranking 1 (Garank 1) seleksi perangkat desa (Perades) melakukan unjuk rasa geruduk pendopo Kabupaten Kudus, Rabu (23/8/2023).
Aksi tersebut menuntut Bupati Kudus agar segera melantik peserta yang lolos seleksi perangkat desa.
Karena sejauh ini, kepastian dari mereka belum ada titik terang setelah berhasil lolos menjadi yang terbaik dalam seleksi perangkat desa yang sudah dijalani.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Kudus, Masan menyampaikan, semua orang berhak menuntut suatu kebenaran.
Baca juga: Petugas Gabungan Lakukan Penghijauan di Pegunungan Patiayam Kudus
Hanya saja, polemik atau permasalahan yang muncul buntut pelaksanaan seleksi perangkat desa hingga saat ini belum selesai.
Terutama pada proses hukum atas gugatan panitia dan perseorangan yang belum ada hasilnya.
"Kami sudah konsultasi dengan pakar hukum."
"Bahwa namanya hukum tidak ada hukum setengah matang."
"Hukum itu inkrah atau final."
"Ketika hukum itu final, maka putusan harus final," terangnya.
Masan menyebut, meski Pengadilan Negeri Kudus sudah mengeluarkan putusan sela terkait gugatan hasil seleksi perangkat desa, namun proses hukum belum sepenuhnya final.
Artinya masih ada permasalahan yang masih mengambang antara penggugat dan tergugat.
Baca juga: Viral Aksi Maling Sepeda di Kudus Terekam CCTV
Sehingga perlu kajian lebih spesifik untuk menentukan apakah bisa segera dilakukan pelantikan calon perangkat desa terpilih, atau harus menunggu proses hukum final.
"Hal ini harus betul-betul dikaji secara detail, hukum itu harus inkrah atau final," tegasnya.
Diketahui bahwa Pengadilan Negeri Kudus telah memutuskan untuk tidak melanjutkan sidang perkara gugatan perangkat desa terhadap Unpad selaku penyelenggara seleksi perangkat desa di Kabupaten Kudus.
Dalam hal ini, Pengadilan Negeri Kudus tidak bisa melanjutkan perkara lagi karena kewenangan dari pemeriksaan dan putusan perkara a quo ada pada Pengadilan Negeri Sumedang.
Keputusan sela Pengadilan Negeri Kudus tertuang dalam e-Court Pengadilan Negeri Kudus tentang informasi putusan Nomor 26/Pdt.G/2023/PN kds.
Berisi, mengabulkan eksepsi tergugat dan tergugat intervensi mengenai kompetensi relatif menyatakan Pengadilan Negeri Kudus tidak berwenang memeriksa dan memutus perkara a quo.
Menyatakan yang berwenang memeriksa dan memutus perkara a quo adalah Pengadilan Negeri Sumedang.
Masan menyebut, peraturan Bupati Kudus tidak bisa melanggar atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Baca juga: Polres Kudus Turunkan 316 Personel Amankan Demo Peserta Seleksi Perangkat Desa Peraih Rangking 1
Pelantikan perangkat desa bisa dilakukan segera mungkin jika sudah tidak ada lagi proses hukum yang berjalan.
Hanya saja, pelantikan tidak bisa dilakukan apabila proses hukum belum mendapatkan putusan inkah.
"Kalau memang masih ada proses hukum yang masih berjalan, harus dihormati prosesnya."
"Tidak semudah yang dipikirkan angger (asal) dilantik terlebih dahulu."
"Nanti kalau sudah ada putusan, misal dibatalkan lagi pelantikannya, kan enggak semudah itu."
"Karena ketika sudah dilantik, hak keuangan juga melekat dan hak-hak lainnya secara otomatis," tuturnya.
Masan menyebut, putusan sela yang diberikan oleh PN Kudus adalah persoalan kewenangan proses.
Dalam putusan tersebut dinilai belum menjadi putusan final, sehingga belum bisa dilakukan pelantikan perangkat desa.
"Putusan sela, belum masuk pada pokok materi gugatan."
"Belum dibahas belum ada putusan siapa yang menang dan siapa yang kalah antara tergugat dan penggugat."
"Harus bersabar dulu menunggu putusan dan kebijakan," jelasnya. (*)
Baca juga: 5 Pelatih Tersingkir Hingga Jelang Pekan ke-10, Tumbal Kerasnya Liga 1 2023-2024?
Baca juga: Ciro Alves Siap Tampil, Bojan Hodak Makin Tersenyum Jelang Persib Bandung Vs RANS Nusantara FC
Baca juga: Settingan atau Fakta? Ini Kata Ricky Melihat Kemesraan Lady Nayoan dan Rendy Kjaernett Usai Berdamai
Baca juga: Cerita Pak Kades di Magelang Berstatus Tersangka, Sebar Video Asusila Mantan Istri Melalui WhatsApp
tribunjateng.com
tribun jateng
Kudus
perangkat desa
Pemkab Kudus
PN Kudus
DPRD Kabupaten Kudus
Masan
Pengadilan Negeri Kudus
Tekan Risiko Kecelakaan, Jalur Pantura Kudus Dipasangi Pita Kejut |
![]() |
---|
Kudus Raih Penghargaan Favorit Pameran Produk Inovasi, Ada Genteng Plastik Dilengkapi Panel Surya |
![]() |
---|
Pemkab Kudus Dorong 132 Koperasi Desa Merah Putih Jadi Gerai Penyalur Hasil Pertanian |
![]() |
---|
9 Atlet Sepak Bola ASTI Kudus Jajaki Tim Papan Atas Liga 1 Elite Pro Academy |
![]() |
---|
Komitmen Hadirkan Data Valid, Pemkab Kudus Luncurkan Satu Data Satu Kata |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.