Polisi Sikat Sindikat Perampokan Minimarket Jalur Pantura, Inilah Peran Masing-masing Pelaku
Komplotan ini dikenal karena sering melakukan aksi perampokan di sepanjang jalur utama Pantura lintas Provinsi.
Editor:
Daniel Ari Purnomo
Meskipun demikian, satu orang lainnya yang diduga terlibat dalam sindikat ini masih dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) dan sedang dalam pengejaran oleh pihak berwajib.
Aksi perampokan terakhir yang dilakukan oleh sindikat ini menyebabkan kerugian signifikan bagi pemilik minimarket.
Kerugian mencapai sekitar Rp 40.000.000.
Jumlah ini tidak jauh berbeda dengan nilai kerugian dari serangkaian aksi perampokan minimarket oleh sindikat ini di berbagai lokasi.
Untuk pertanggungjawaban hukum, para pelaku dijerat dengan pasal 363 Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Berita Terkait
Baca Juga
Viral Video Perampok Bersenjata Tajam Terekam Kamera CCTV Ancam Penjaga Toko Kosmetik di Wonosobo |
![]() |
---|
Perampok Sadis yang Tewaskan Pemilik Rumah Ditangkap, Ternyata Punya Utang Rp60 Juta pada Korban |
![]() |
---|
Perampokan Sadis Tewaskan Wanita Pemilik Rumah, Polisi Bentuk Tim Khusus |
![]() |
---|
Maki Petugas Damkar Makan Gaji Buta saat Kebakaran, Warga Mengaku Panik dan Minta Maaf |
![]() |
---|
Tantang Pegawai Pajak, Tukang Las Kesal PBB Naik 6 Kali Lipat NJOP Jadi Rp1,2 Miliar: Beli Saja! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.