Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Polisi Sikat Sindikat Perampokan Minimarket Jalur Pantura, Inilah Peran Masing-masing Pelaku

Komplotan ini dikenal karena sering melakukan aksi perampokan di sepanjang jalur utama Pantura lintas Provinsi.

Kompas.com/Istimewa
ILUSTRASI: Perampokan di jalur Pantura. 

Meskipun demikian, satu orang lainnya yang diduga terlibat dalam sindikat ini masih dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) dan sedang dalam pengejaran oleh pihak berwajib.

Aksi perampokan terakhir yang dilakukan oleh sindikat ini menyebabkan kerugian signifikan bagi pemilik minimarket.

Kerugian mencapai sekitar Rp 40.000.000.

Jumlah ini tidak jauh berbeda dengan nilai kerugian dari serangkaian aksi perampokan minimarket oleh sindikat ini di berbagai lokasi.

Untuk pertanggungjawaban hukum, para pelaku dijerat dengan pasal 363 Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved