Polisi Sikat Sindikat Perampokan Minimarket Jalur Pantura, Inilah Peran Masing-masing Pelaku
Komplotan ini dikenal karena sering melakukan aksi perampokan di sepanjang jalur utama Pantura lintas Provinsi.
Editor:
Daniel Ari Purnomo
Meskipun demikian, satu orang lainnya yang diduga terlibat dalam sindikat ini masih dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) dan sedang dalam pengejaran oleh pihak berwajib.
Aksi perampokan terakhir yang dilakukan oleh sindikat ini menyebabkan kerugian signifikan bagi pemilik minimarket.
Kerugian mencapai sekitar Rp 40.000.000.
Jumlah ini tidak jauh berbeda dengan nilai kerugian dari serangkaian aksi perampokan minimarket oleh sindikat ini di berbagai lokasi.
Untuk pertanggungjawaban hukum, para pelaku dijerat dengan pasal 363 Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Baca Juga
Kelabuhi Pengurus Desa, 4 Tenaga Pendamping Desa Bertahun-tahun Korupsi Rugikan Negara Rp2,9 Miliar |
![]() |
---|
Pembobol Minimarket di Blora Kuras Rokok Senilai Rp 21 Juta, Brankas Berisi Duit Masih Aman |
![]() |
---|
Minimarket di Randublatung Blora Dibobol Maling, Rokok Senilai Rp21 Juta Raib |
![]() |
---|
Perampokan di Boyolali: Pelaku Nyamar Jadi Polisi Lakukan Penggerebekan |
![]() |
---|
Akal Busuk Satpam dan Eks Karyawan Rampok BPRS di Purbalingga, Hasil Kejahatan Langsung Bagi Rata |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.