Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Polisi Sikat Sindikat Perampokan Minimarket Jalur Pantura, Inilah Peran Masing-masing Pelaku

Komplotan ini dikenal karena sering melakukan aksi perampokan di sepanjang jalur utama Pantura lintas Provinsi.

Kompas.com/Istimewa
ILUSTRASI: Perampokan di jalur Pantura. 

TRIBUNJATENG.COM, CIREBON - Tiga anggota sindikat spesialis perampokan minimarket berhasil ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polresta Cirebon, Jawa Barat.

Komplotan ini dikenal karena sering melakukan aksi perampokan di sepanjang jalur utama Pantura lintas Provinsi.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, mengungkapkan bahwa sindikat ini kerap mengincar minimarket di wilayah sepanjang jalur Pantura.

Baca juga: Tipu Daya Karyawan Minimarket Sukses Gagalkan Perampokan, Polisi Selidiki Ceceran Darah di Lokasi

"Ini adalah komplotan curat (pencurian dengan pemberatan) minimarket TKP pantura, atau bahasa di kita spesialis minimarket di jalur pantura," ujar Kombes Pol Arif Budiman saat menggelar perkara di Mapolresta Cirebon pada Rabu (23/8/2023) petang.

Arif menjelaskan bahwa tiga tersangka yang berhasil diamankan memiliki inisial S, B, dan E.

Tersangka S dan B bertindak sebagai eksekutor dalam aksi perampokan, sementara E berperan sebagai penadah yang menerima dan menjual barang-barang hasil curian.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ketiganya telah beraksi selama satu tahun dengan total enam titik lokasi kejadian.

Wilayah yang menjadi sasaran antara lain Cirebon, Indramayu, dan beberapa wilayah di Provinsi Jawa Tengah.

Aksi perampokan mereka sering terekam oleh kamera pemantau, termasuk aksi terakhir pada awal Agustus 2023 di Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon.

Dalam rekaman CCTV, tersangka inisial S dan B terlihat memanfaatkan momen minimarket yang sudah tutup dan sepi.

Mereka berhasil membuka rolling door yang terkunci dengan menggunakan linggis.

Setelah berhasil masuk, keduanya dengan cepat mengambil barang-barang yang mudah dijual, seperti rokok, minuman kemasan, dan susu.

Dengan bantuan rekaman CCTV dan informasi dari aksi serupa di minimarket lain, petugas berhasil mengidentifikasi kedua pelaku eksekutor.

Keduanya akhirnya ditangkap di Tegal dan Losari, Jawa Tengah.

Sementara itu, tersangka E yang berperan sebagai penadah ditangkap di rumahnya di Kabupaten Indramayu.

Meskipun demikian, satu orang lainnya yang diduga terlibat dalam sindikat ini masih dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) dan sedang dalam pengejaran oleh pihak berwajib.

Aksi perampokan terakhir yang dilakukan oleh sindikat ini menyebabkan kerugian signifikan bagi pemilik minimarket.

Kerugian mencapai sekitar Rp 40.000.000.

Jumlah ini tidak jauh berbeda dengan nilai kerugian dari serangkaian aksi perampokan minimarket oleh sindikat ini di berbagai lokasi.

Untuk pertanggungjawaban hukum, para pelaku dijerat dengan pasal 363 Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved