Berita Regional
Rekonstruksi Ungkap Aksi Sadis Mahasiswa UI Bunuh Juniornya dengan 30 Tusukan
Dalam reka ulang tersebut, sejumlah fakta mengenai aksi pembunuhan yang dilakukan pelaku berhasil terungkap.
Barulah ia mendorong korban yang sudah terbungkus ke bawah kolong tempat tidur.
Ambil laptop korban dan menangis depan mayat
Pada reka adegan ke-27, tersangka mengambil laptop Macbook dan ponsel iPhone milik korban yang masih di-charge di atas kasur.
Kemudian tersangka memasukkan laptop dan ponsel tersebut ke dalam ranselnya.
Saat rekonstruksi berlangsung, jaksa menyebut ada adegan saat tersangka menangis setelah mengambil barang-barang korban.
Peristiwa itu terlihat dalam adegan ke-28 dan 29.
Adegan itu menunjukkan tersangka duduk di depan mayat Zidan yang sudah tergeletak di lantai kamar.
Terancam hukuman mati

Polres Metro Depok bakal menjerat Altaf dengan pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pembunuhan berencana.
Pasalnya, Altaf diduga kuat membunuh Naufal dengan perencanaan terlebih dahulu.
Nirwan menyebut, dari reka adegan yang dilakukan, tersangka Altaf dapat dikenakan Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.
"Iya masuk (Pasal 340) dari adegan-adegan yang dilakukan oleh pelaku pada korban kita meyakini bahwa Pasal 340 ini masuk," kata Nirwan.
Unsur perencanaan ini, kata Nirwan, tampak saat tersangka kembali ke sepeda motornya, lalu mengambil pisau dari jok motor untuk menusuk korban.
Hal serupa juga disampaikan kuasa hukum korban, Susanti Agustina, yang menilai adanya unsur perencanaan sejak awal, sebagaimana ditampilkan saat reka ulang berlangsung.
"Jadi intinya kita melihat dari rekonstruksi ini, ada unsur perencanaan dari awal.
tribunjateng.com
mahasiswa UI
Mahasiswa
pembunuhan
fib ui
Universitas Indonesia
Mahasiswa UI Bunuh Junior
Lapor Pemerkosaan Malah Kandas di Tangan Polisi, Gadis 18 Tahun Dituduh "Suka Sama Suka" |
![]() |
---|
Rekor Terburuk di Sejarah PDIP Gorontalo: Wahyudin Moridu Dipecat Usai Sesumbar Rampok Uang Negara |
![]() |
---|
Polisi Bunuh Polisi, Sandiwara Briptu Rizka Terbongkar, Ternyata Pelaku Pembunuhan Brigadir Esco |
![]() |
---|
Jaksa Negara Mundur, Gibran Kini Sendirian Lawan Gugatan Rp 125 Triliun |
![]() |
---|
Rekaman CCTV Ungkap Aksi Rezaldy Tewaskan Nenek 71 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.