Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Hukum dan Kriminal

Residivis di Bali Ancam Bunuh Satu Keluarga, Korban Melapor dan Minta Perlindungan Polisi

Dewa KB mengancam akan membunuh satu keluarga asal Dinas Bingin Banjah, Desa Temukus, Kecamatan Banjar, Buleleng, Bali

Editor: Muhammad Olies
Istimewa
Dewa Putu Subiksa bersama keluarganya saat melapor ke Polres Buleleng lantaran mendapat ancaman akan dibunu 

TRIBUNJATENG.COM - Ulah Dewa KB (46) memang tak pantas ditiru.

Ia mengancam akan membunuh satu keluarga asal Dinas Bingin Banjah, Desa Temukus, Kecamatan Banjar, Buleleng, Bali meminta perlindungan di Mapolres Buleleng.

Dewa korban dari ancaman ini ialah Dewa Putu Subiksa (35) bersama istri dan tiga anaknya.

Karena khawatir dengan keselamatannya, akhirnya Dewa Putu Subiksa melapor ke aparat kepolisian. Mereka menceritakan soal ancaman pembunuhan disertai dengan Polres Bulelang.

Padahal korban merupakan sepupu pelaku yang viral ini. 

Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika mengatakan,  pelaku kala itu mendatangi rumah korban, sambil membawa sebilah kapak.

Pelaku masuk ke rumah korban dengan cara merusak pintu rumah.

Baca juga: Uya Kuya Diancam Pembunuh Bayaran, Imbas Podcast dengan Tio Pakusadewo Bahas Rutan dan Lapas

Baca juga: Ayah Inses Dengan Anak Juga Terjadi di Pekalongan, Gadis 13 Tahun Diancam Tak Diberi Makan

Baca juga: 30 Wanita Muda Ngelamar Kerja di Klinik, Nyatanya Disekap dan Disalurkan Jadi PSK, Diancam Dibunuh

Lalu Dewa KB  mengancam akan membunuh korban dan keluarganya.

Atas ancaman itu, korban pun ketakutan.

Mereka bergegas ke Polres Buleleng untuk mengamankan diri sekaligus melaporkan kejadian tersebut. 

"Korban tidak sempat dianiaya, hanya diancam akan dibunuh.

Pelaku emosi dan  mengancam akan membunuh korban karena sebelumnya pernah dilaporkan atas kasus kekerasan terhadap anak sampai pelaku di penjara. Setelah bebas, pelaku sakit hati dan marah kepada korban," jelas AKP Diatmika

Mendapati laporan tersebut, polisi pun bergegas mengamankan Dewa KB pada Selasa sore kemarin.

Ia kini telah ditetapkan sebagai tersangka, dan dijerat dengan pasal pengancaman dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

"Setelah pelaku ditahan, korban dan keluarganya sudah kembali ke rumahnya," tandasnya. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Diancam akan Dibunuh Residivis, Pasutri dan 3 Anaknya Minta Pelindungan di Mapolres Buleleng

 

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved