Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Ayah Inses Dengan Anak Juga Terjadi di Pekalongan, Gadis 13 Tahun Diancam Tak Diberi Makan

Aksi ayah Inses dengan anak terjadi lagi di wilayah Jawa Tengah. Kali ini dilakukan oleh Harno.

Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: rival al manaf
indra dwi purnomo
Kasat Reskrim Polres Pekalongan AKP Isnovim saat menanyai tersangka pencabulan anak kandung di Kesesi, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah 

TRIBUNJATENG.COM, KAJEN - Aksi ayah Inses dengan anak terjadi lagi di wilayah Jawa Tengah.

Kali ini dilakukan oleh Harno (47) warga Dukuh Gembiro, Desa Krandon Kecamatan Kesesi, Kabupaten Pekalongan

Ia tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri bunga (nama samaran) yang masih berusia 13 tahun.

Baca juga: Kerangka Ke 6 Terbungkus Kain Merah, Polisi Terus Cari 1 Kerangka dalam Kasus Inses di Purwokerto

Baca juga: Inses Purwokerto Masih Sisa Satu Kerangka dan Ancaman Hukuman Mati bagi Sang Ayah

Baca juga: Ngeri! Ini Penampakan Keluarga Hasil Inses, Alami Kecacatan Fisik Hingga Wajah Mengerikan

Sebelumnya kasus inses ayah dan anak di Purwokerto juga menggemparkan karena sang ayah membunuh tujuh bayi hasil inses.

Kasus itu belum dilimpahkan ke kejaksaan, dan kini kasus serupa muncul di Pekalongan.

Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi mengatakan, bahwa kasus inses ini dilakukan tersangka sejak bulan Mei 2023 dan sebanyak 4 kali.

"Jadi tersangka ini bekerja di Jakarta sebagai buruh. Pulang ke rumah juga tidak tentu."

"Pada bulan Mei, hari Minggu (14/5/2023) sekitar pukul 22.00 WIB, dimana pelaku mendatangi korban yang berada di ruang makan, kemudian meremas bagian sensitif korban."

"Setelah itu, korban pindah ke kamar dan menutup pintu kamar. Akan tetapi, pelaku malah menyusul korban ke dalam kamar dimana saat itu korban dalam posisi tidur, dan pelaku langsung tidur di sebelah korban serta melakukan hal yang sama," kata Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi kepada tribunjateng.com, Jumat (30/6/2023).

AKBP Wahyu menjelaskan, saat melakukan aksi bejatnya pelaku mengancam akan membunuh, dan tidak akan memberi makan korban jika menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya.

"Tersangka lalu mengulangi perbuatan serupa selama 2 hari berturut-turut pada hari Selasa (16/5/2023) dan Rabu (17/5/2023) sekitar pukul 22.00 WIB.

"Sedangkan aksi bejat tersangka keempat kalinya, dilakukan pada Sabtu (29/5/2023) sekitar pukul 23.00 WIB dimana pelaku menyetubuhi korban di kamar tidur korban," jelasnya.

Mendapat perlakuan bejat dari ayah kandungnya, korban mendatangi ibunya S (42) dan menceritakan peristiwa yang dialaminya.

Selanjutnya, ibu korban melaporkan kejadian yang dialami putrinya ke Unit PPA Polres Pekalongan.

"Alhamdulillah, unit PPA dibantu Resmob Polres Pekalongan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku pada Rabu (28/6/2023) sekitar pukul 10.00 WIB di tempat kerjanya kawasan industri Pulogadung Kelurahan Jatinegara, Kecamatan Cakung, Kota Jakarta Timur," imbuhnya.

Kemudian, untuk motifnya tersangka sementara karena hasrat dan tidak bisa menahan hawa nafsu.

"Korban juga ada ancaman mau dibunuh kalau tidak melayani si bapak," ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun. (Dro)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved