Berita Kriminal
Tampang Maryanti Ibu Tiri Pembunuh Anak Tiri Karena Cemburu Suami Lebih Sayang ke Anak
Akhir kasus Maryanti, ibu tiri membunuh anak tiri akhirnya divonis 18 tahun penjara. Hal itu terungkap setelah Majelis Hakim.
TRIBUNJATENG.COM - Akhir kasus Maryanti, ibu tiri membunuh anak tiri akhirnya divonis 18 tahun penjara.
Hal itu terungkap setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Nunukan, Kalimantan Utara, membacakan amar putusan.
Pada sidang yang digelar Senin (21/8/2023) sore, Majelis Hakim PN Nunukan, Nardon Sianturi menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan anak mati yang dilakukan oleh orangtuanya.
Baca juga: Ini Kunci Warga Desa Gendayakan Paranggupito Wonogiri Atasi Kelangkaan Air Bersih yang Menahun
Baca juga: Sosok Suyanto Pemilik Truk Bawang Viral Dijarah Warga saat Kirab, Tak Mau Diganti: Saya Ikhlas
Baca juga: Potret Kekeringan di Desa Ruwit Demak, Warga Rela Antri di Pembagian Air Bersih
‘’Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 (delapan belas) tahun, dan pidana denda sejumlah Rp 100.000.000.00 (seratus juta rupiah)."
"Dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar, maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan,’’ujar Hakim Nardon Sianturi, sebagaimana pers rilis yang dikirimkan juru bicara PN Nunukan, Andreas Samuel Sihite, kepada Kompas.com.
Oleh karenanya, Majelis Hakim menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
‘’Menetapkan terdakwa untuk tetap berada di dalam tahanan,’’tambahnya.
Kronologis kasus
Bocah berusia 10 tahun bernama A, dibunuh ibu tirinya bernama Maryanti, di Desa Liang Bunyu, Sebatik Barat.
Mayat korban ditemukan membusuk tanpa kepala di kolong rumah warga pesisir, Desa Liang Bunyu, Sebatik Barat, Pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan Sabtu (4/3/2023).
Wakapolres Nunukan Kompol William Wilman Sitorus mengatakan, pembunuhan ini berawal dari laporan dari ayah kandung yang baru pulang melaut malam hari, melaporkan anaknya hilang sejak 25 Februari 2023.
Setelah dilaporkan hilang, Kapolsek Sebatik Barat dan personel mendatangi TKP (tempat kejadian perkara).
Jajaran Polsek Sebatik Barat saat itu juga mengajak warga untuk melakukan pencarian di sekitar TKP.
Namun hasilnya nihil alias korban tidak ditemukan.
"Alhasil pada tanggal 4 Maret, sekitar pukul 18.00 Wita korban ditemukan gabungan Polres Nunukan dan Polsek Sebatik Barat."
"Korban ditemukan di bawah kolong rumah warga yang tidak jauh dan TKP pembunuhan yang di mana jaraknya 50 meter dari TKP pembunuhan," ucapnya.
Kasus ibu tiri bunuh anak ini terungkap sesuai hasil interogasi dengan tersangka
William menyampaikan, bahwa tersangka menganiaya korban hingga meninggal dunia, karena merasa jengkel dengan korban.
"Pengakuan tersangka pada saat korban dimarahi oleh dia, korban selalu melawan. Lalu juga ada rasa cemburu terhadap korban karena suami sirinya selalu lebih perhatian kepada korban," ujarnya.
Pada saat korban berada di rumah, tersangka mendorong korban ke WC hingga korban terbentur di lantai WC.
Wajah korban saat itu mengeluarkan darah.
Kemudian saat korban dalam keadaan tengkurap, tersangka menganiaya korban dengan kayu balok.
Melihat keadaan korban tidak bergerak, tersangka menjadi panik.
"Karena panik, tersangka memapah korban untuk dibawa berobat. Namun dalam perjalanan, ia lupa membawa uang."
"Sehingga timbul niatnya untuk tidak membawanya berobat. Melainkan tersangka membawa korban ke pinggir laut, kemudian mendorong korban ke bawah kolong rumah warga," tuturnya.
William mengaku Polres Nunukan sempat membawa jenazah korban ke RSUD Nunukan untuk dilakukan autopsi.
Hasil keterangan dokter, kepala bagian belakang bawah perbatasan dengan leher mengalami patah tulang.
Tak hanya itu, dasar tengkorak juga patah.
Terdapat luka lecet dan robek pada bagian kepala belakang dan leher belakang.
"Untuk tulang leher hilang atau hancur, sehingga tidak bisa dianalisa apakah terdapat cekikan."
"Kemungkinan besar kematian korban dikarenakan kerusakan otak yang berat (gegar otak berat)," ungkapnya.
Sedangkan patah tulang tersebut di atas, kemungkinan disebabkan oleh pukulan yang keras dari belakang dengan benda tumpul.
"Terkait tengkorak kepala, terlepas akibat dari pembusukan. Dan untuk organ dalam badan hancur karena pembusukan. Untuk luka lecel-lecet dan robek pada tubuh masih didalami oleh dokter."
"Apakah luka setelah meninggal ataukah sebelum meninggal," imbuh William.
William menuturkan, tak ada saksi yang melihat tersangka membawa korban ke pinggir laut bahkan saat dia mendorong korban ke bawah kolong rumah warga.
"Kejadian saat itu memang pagi hari tapi tidak ada saksi yang melihat karena sebagian besar warga bekerja," pungkasnya.
Maryanti dipersangkakan Pasal 338 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun subsidair Pasal 80 ayat (3) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000. Jika yang melakukan orangtuanya ditambah sepertiga dari ketentuan. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Maryanti, Ibu Pembunuh Anak Tiri di Pulau Sebatik, Divonis 18 Tahun Penjara"
Gerombolan Remaja Bawa Celurit Berkeliaran Dini Hari di Kendal Ancam Pengguna Jalan |
![]() |
---|
Amankan Data Diri Anda, Sindikat Sidrap Ini Bisa Kuras Habis Isi Rekening Bermodal KTP Palsu |
![]() |
---|
Sejauh Ini Penanganan Kasus Salah Tangkap Anak di Magelang Kota Ternyata Kapolresnya Belum Diperiksa |
![]() |
---|
Kabar Terbaru dari Kapolsek Brangsong Kendal AKP Nundarto, Akui Satroni Rumah Janda Malam Hari |
![]() |
---|
Sosok Lukman Chill dan Healing ke Pantai Usai Bunuh Pengusaha Gadai di Semarang, Ini Tampangnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.