Ketua BEM UNS Dianiaya
BREAKING NEWS : Ketua BEM FMIPA UNS Lapor Polisi Dianiaya Oknum Sopir Kampus, Dipukul di Depan Dekan
Seorang mahasiswa prodi Fisika, Fakultas MIPA, angkatan 2020 Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo jadi korban kekerasan oleh seorang tenaga kependidik
Penulis: Mahfira Putri Maulani | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, SOLO – Seorang mahasiswa prodi Fisika, Fakultas MIPA, angkatan 2020 Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo jadi korban kekerasan oleh seorang tenaga kependidikan (tendik).
Kejadian malang itu dialami M Khoirul Umam (19) di fakultas setempat pada Rabu (23/8/2023) sore jelang magrib. Khoirul dianiaya oleh seorang sopir bernama Yudo Prihandono yang bekerja sejak 2015 lalu.
Atas kejadian kurang mengenakkan itu, Khoirul melaporkan Yudo, ke Mapolresta Solo.
Laporan itu terkait dugaan penganiayaan, dan ancaman pembunuhan.
Korban melaporkan dugaan Tindak Pidana Penganiayaan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 352.
Ditemui usai melapor, korban menceritakan penganiayaan itu bermula saat BEM MIPA tengah menggelar kegiatan eksplor Ormawa (pengenalan organisasi mahasiswa) pada Rabu siang sekira pukul 14.00 WIB.
BEM mengangat tema pergerakan tentang isu-isu yang terjadi di kampus UNS. Sekira pukul 15.00 WIB, BEM mendapatkan panggilan dari pihak Dekanat.
Korban yang merupakan Ketua BEM FMIPA bertemu dengan pihak rektorat, yang datang menggunakan mobil bersama terlapor.
Setelah perjalanan pulang dari rektorat, korban duduk di bangku penumpang depan dan di sebelah pelaku.
Sementara Dekan dan Wakil Dekan duduk di belakang.
"Dari sopirnya bertanya kepada saya, mas orang mana? Saya jawab orang Tangerang.
Dia bilang kamu tau atitut orang Solo enggak, sini saya ajari. Langsung saya dipukul di rahang sebelah kanan," kata Khoirul kepada awak media, Kamis (24/8/2023).
Adanya aksi itu tempeleng itu, sambung Khoirul, langsung direda oleh Dekan.
Sopir diminta tak melakukan kekerasan, dan meminta menghentikan perbuatan Yudo.
Setelah sampai ke Fakultas MIPA, dia menuturkan, terlapor kembali melakukan penganiayaan terhadap korban.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.