Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Bujuk Rayu Pengasuh Anak Janjikan Mobil dan Cincin Emas Supaya Bisa Cabuli Gadis Hingga Hamil

Bujuk rayu pria berinisial SP (28) makan korban seorang gadis SMP hingga hamil.

Editor: raka f pujangga
Shutterstock
Ilustrasi. 

TRIBUNJATENG.COM, JEMBER - Bujuk rayu pria berinisial SP (28) makan korban seorang gadis SMP hingga hamil.

Warga Kecamatan Ledokombo Kabupaten Jember, Jawa Timur itu melakukan persetubuhan terhadap korban yang masih berusia 15 tahun.

Korban menjanjikan dibelikan cincin emas, mobil, HP hingga uang.

Baca juga: Pengakuan 5 Pelaku Persetubuhan di Masjid Bikin Syok, Kondom Bekas Jadi Bukti

Akhirnya pelaku ditangkap polisi pada Kamis (24/8/2023).

Kasat Reskrim AKP Dika Hadian Wiratama menjelaskan korban pencabulan itu masih berusia 15 tahun.

Menurut dia, modus SP dalam melakukan persetubuhan pada korban yakni dengan cara merayu dan menjanjikan dibelikan cincin emas, mobil, HP hingga uang.

"Tindakan ini dilakukan dengan tujuan agar korban mau diajak ke sebuah hotel dan dilakukan tindak persetubuhan," Kata Dika saat konferensi pers di Mapolres Jember.

Akhirnya, korban diajak ke hotel di wilayah Kecamatan Arjasa dan melakukan persetubuhan sekitar November 2022 hingga Februari 2023.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Jo Pasal 76D UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan Pasal 82 Jo Pasal 76E UU RI No 17 Tahun 2016 yang mengatur tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan orangtua korban melaporkan kasus tersebut pada Polres Jember pada pada 4 Mei 2023. K

Korban membawa barang bukti hasil visum, hasil tes kehamilan, dan pakaiannya saat dicabuli.

Namun laporan tersebut belum ditindaklanjuti sehingga korban didampingi keluarganya kembali mendatangi Mapolres Jember pada Senin (7/8/2023).

Kuasa hukum korban, Joko Wahyudi menjelaskan kasus ini bermula saat korban mengasuh anak SP.

Baca juga: Sosok Kakek Tega Mencabuli Balita di Musala, Ngaku Khilaf

“Rumah korban berdekatan terlapor sehingga korban dipercaya mengasuh anaknya,” kata Joko.

Ketika mengasuh anak, terlapor merayu korban.

Bahkan terlapor disebut menjanjikan korban untuk membelikan ponsel, cincin, dan mobil agar korban mau memenuhi keinginannya dengan menyetubuhi korban hingga hamil. (*)

 

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved